Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencabulan Yang Tersangkanya Ayah Kandungnya Sendiri

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak BA (16) di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Pelaku pencabulan MR (38) yang merupakan ayahnya sendiri.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra mengatakan, aksi pencabulan terungkap saat kecurigaan kekasih korban melihat pelaku MR ini masuk ke kamar dan mematikan sambungan video callnya saat itu.

Keesokan harinya, kekasih korban (BA) menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dan meminta korban BA ini untuk berkata jujur, bila tidak berkata jujur, jika dirinya menikahi dan terbongkar apa yang sebenarnya terjadi akan langsung di ceraikan.

Dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun,” ujar Kompol Wisnu.

Dari pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.

“Atas perbuatannya, pelaku MR akan kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandas Wisnu.

Reporter : Ayub
Editor : Rochma