BOGOR, LENSJABAR.COM – Polres Bogor bergerak cepat dengan ungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi (15/3/2023) pukul 08.00 WIB lalu di dalam sebuah koper Merah dan dibuang di wilayah jalan raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu (18/3/2023) mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Satreskrim dan tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.
“Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta,” jelas Kapolres.
Jadi dalam hal ini tambahnya, awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas, selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda.
“Tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor. Saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut,” ucapnya.
Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA (33) motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan tersangka DA (33).
“Namun demikian kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat (4) bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang,” ujarnya.
Iman Imanuddin mengatakan, terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana matim.