Polres Bogor Selesaikan Kasus Pura-Pura mati US dengan Restorative Justice

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Viralnya kasus hidupnya kembali Urip Saputra warga Rancabungur Kabupaten Bogor yang telah dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu yang lalu sempat hebohkan masyarakat. Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pun menemukan titik terang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Bogor, kematian US ini merupakan sebuah rekayasa yang ia buat demi menghindari tagih hutang sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Bogor pada Senin (21/11/2022) US mengakui bahwa perbuatan memalsukan kematiannya yang diperbuat itu di lakukan akibat beban hutang yang dia punya.

“Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada pihak yang memberikan hutang,” tuturnya

Selain itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak kepolisian akibat menimbulkan kegaduhan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini, saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Bogor Iman Imanuddin mengatakan bahwa ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang ada sekarang yaitu restorative justice.

“Saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua,” ungkapnya.

Karena dalam proses penegakan hukum katanya, ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice.

“Melalui kejadian ini juga di harapkan dapat di jadikan sebuah pembelajaran bagai semua, karena hal seperti ini juga dapat menggangu ketertiban umum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *