Polres Bogor Pasang Garis Polisi Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Wilayah Tenjo

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pemasangan garis polisi dilakukan Satreskrim Polres Bogor terhadap lahan yang di jadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya beracun (B3) ilegal di wilayah desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pemasangan garis polisi yang dilakukannya berawal dari adanya informasi terkait lahan yang luasnya sekitar 3000 m2 di tengah hutan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.

“Dari situlah kita langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi dan sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya di lokasi langsung kita pasang police line. Pengamanan di lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan,” jelas Kapolres.

Dalam pengamatan di lapangan kata Kapolres, di temui berbagai jenis limbah antara lain limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, rol cat yang terkontaminasi dan limbah Faba.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DLH kabupaten Bogor di ketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Namun hal tersebut dapat bertambah terlebih proses uji lab hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH kabupaten Bogor,” tutup AKBP Imanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *