Polres Bogor Kembali Ungkap Home Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor kembali ungkap home industri narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RAN, WZ dan MAP, dimana ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang masih berusia 19 tahun.

“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut pihaknya lakukan pengembangan yang didapati sebuah rumah yang di sewa para tersangka ini di daerah Arcamanik, Kota Bandung dan di dapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.

“Selain itu pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuan para tersangka, kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk “Infinite”. Yang dimana dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir.

“Untuk mengelabui petugas, para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara diselipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di ungkap Polres Bogor,” terangnya.

Kapolres menambahkan, penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah didapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

“Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencapai sekitar 2,374 Miliyar. Sedangkan untuk tembakau Gorila disita seberat 15, 92 kilo gram,” jelasnya lagi

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar.

Pewarta : Ayub
Editor : Is Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *