BOGOR, LENSAJABAR.COM – SatNarkoba Polres Bogor berhasil ungkap 2 tersangka peredaran ganja seberat 7,5 KG yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.
Melalui keterangan pers yang diterima, diimana pelaku yakni SK (21) dan MA (22) tersebut mendapat barang dari seorang DPO (EX) yang berada di Padang, Sumatera Barat dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang kepada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus.
Selain itu para tersangka tersebut juga mengalihkan alamat pengiriman yang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindang barang Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas.
Dari pengakuan para pelaku SK dan MA tersebut dalam mengedarkan ganja-ganja tersebut pun menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat, dengan di berikan no handphone pembeli yang kemudian para tersangka SK dan MA pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah di berikan DPO (EX).
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K. mengatakan, dalam transaksi pembelian tersebut pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer ke DPO (EX). Dan dari hasil penjualan tersebut tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000 dari DPO (EX) Setiap sekali antar ganja kepada pembeli.
“Atas perbuatannya para pelakupun akan dikenakan dengan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 10 Milyar Rupiah,” jelasnya.
Pewarta : Ayub
Editor : Redaksi