Polres Bogor berhasil menangkap pelaku begal yang viral di medsos

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Polres Bogor, polisi berhasil menangkap enam (6) pelaku begal yang viral di media sosial (medsos) ini beraksi di sekitaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Keenam pelaku berinisial RB (20), LL (23), DM (22), FM (24), dan AH (17) diketahui mereka beraksi sebanyak 3 kali di malam yang sama dengan tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan mengatakan, aksi kelompok begal para pelaku tergolong sadis, karena pelaku menganiaya korbannya yang merupakan tukang ojek hingga mengalami luka berat menggunakan senjata tajam clurit.

“Penangkapan para pelaku berawal dari beredarnya video viral di media sosial instagram terkait aksi pelaku yang sadis melukai korban berinisial E hingga mengalami luka berat, dari itu dilakukan penyelidikan dan diamankan enam pelaku,” jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (5/4/22).

Iman menambahkan, ada juga pelaku yang merupakan residivis yakni berinisial LL (23) dengan kasus yang sama pencurian dan memang pelaku LL yang mempunyai inisiatif mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Reporter : Ayub
Editor : Idris Elba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *