Polres Bangkalan, “ Melipat” Seorang Oknum Kepala Desa Bersama Komplotan Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

BANGKALAN, LENSAJABAR.COM — Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten Bangkalan tidak pernah surut, dalam kurun waktu 12 hari Polres Bangkalan meringkus 37 gerombolan pengedar narkoba jenis sabu.

Puluhan pelaku yang berhasil ditangkap merupakan hasil ungkap dari 28 kasus oleh Satres Koba dan Polsek Jajaran selama operasi terhitung sejak tanggal 28 januari hingga 6 Februari 2019, para pelaku di kumpulkan dalam Pers Rilis di Mapolres Bangkalan Madura, Rabu (13/2).

“ Dalam operasi tumpas di gelar serentak di seluruh Indonesia, kami berhasil menangkap 37 tersangka” ungkap Wakapolres Kompol Hendy Kurniawan.

“Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, Sabu sebanyak 49,71 Kg, uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- dan barang bukti lainnya” tandas Hendy.

Lebih lanjut Hendy mengatakan, salahsatu pelaku merupakan oknum Kepala Desa, 20 orang lainnya  Swasta, 11 orang  wiraswasta, Sopir, pedagang dan dua orang pengangguran.

Dari data rilis Humas Polres Bangkalan, satreskoba mengungkapkan, “ada 11 kasus dengan 15 orang tersangka diantaranya, tanjung Bumi mengungkap 1 (satu) kasus dengan empat orang tersangka, Polsek Tregah dan Polsek Socah dengan kasus masing-masing tertangkap 3 tersangka, Polsek Sukolilo, Arosbaya, Geger masing-masing dua kasus dengan 2 orang tersangka”.

“ Disusul Polsek Kamal Burneh Galis Modung Kelampes, masing masing satu kasus dan satu ter sangka, dan yang dua tersangka berusia masih di bawa umur,”ungkapnya Polsek Tanjung Bumi. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *