Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Kabupaten OKI SUMSEL

SUMSEL,LENSAJABAR.COM — Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Jatanras Polda Sumsel serta Polsek Air Sugihan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka N (20) dan H (18) terkait kasus pembunuhan terhadap calon pendeta, MZ(24). “Ya kami memang benar menangkap tersangka pada hari Kamis sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain AdiNegara saat press release di Polda Sumsel, Jumat (29/3/2019).

Kapolda menjelaskan bahwa korban dihadang di jalan dengan cara diblokir menggunakan batang kayu balok berukuran 2 meter.

Ia menambahkan, korban tersebut langsung diberhentikan dan dihampiri oleh kedua orang pelaku dengan ciri-ciri berbadan kurus dengan tinggi kurang lebih 165 Cm, dengan menggunakan baju hitam dan memakai penutup wajah. “Lalu kedua korban langsung dicekik dan tangan diikat menggunakan karet bekas ban dalam motor,” katanya.

Lanjut Kapolda Sumsel, pelaku mengaku korban tersebut pingsan dan dibuang ke semak-semak di areal perkebunan sawit. “Selanjutnya korban MZ dicekik hingga meninggal, kemudian mayatnya diseret dan dibuang di TKP kedua yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP pertama,” ungkapnya.

Saat ditemukan oleh warga yang mencari korban sejak pukul 22.00 Wib hingga 04.30 Wib, korban ditemukan dalam keadaan tidak menggunakan celana dan baju bagian atas terbuka.

Kapolda menjelaskan tersangka akan dihukum Pasal 340 KUHP pidana Jo 338 dengan ancaman pidana diatas 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(Riyan).