Polda Metro Razia 124 Pelat Hitam

JAKARTA, LENSAJABAR.COM –
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 124 pelat hitam berpelat khusus dan rahasia. Polisi menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pemilik kendaraan berpelat ‘RF’ dan sejenisnya.
“Sejak Senin (18/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2022).

Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.

“Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene,” tuturnya.

Menurutnya, penggunaan pelat ‘dewa’ tersebut memang untuk menjamin kerahasiaan penggunanya. Namun bukan berarti pengguna bebas dari aturan lalu lintas.

“Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia. Namun bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari berbagai aturan lalin,” terangnya.

Dia menekankan semua kendaraan berpelat hitam di DKI Jakarta sama di hadapan hukum. Jika masih kedapatan melanggar, pelat ‘dewa’ tersebut akan ditolak perpanjangannya.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada satu pun kendaraan pelat hitam di Jakarta ini yang bebas dari gage. Semua sama di muka hukum. Apabila kendaraan tersebut melanggar mungkin lebih dari sekali, kita tidak akan perpanjang STNK rahasia atau khususnya,” tegasnya.