Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022

JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan
Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan, yaitu mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Polisi selama operasi tersebut. Polisi akan menindak dengan memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.

“Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt akan ditindak juga.

Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.

Dalam operasi ini, Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan diberi sanksi berupa penilangan sesuai peraturan yang berlaku.