Polda Jabar Ungkap Pembuatan Bahan Peledak Low Explosive

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si. Memimpin pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak low explosive (petasan) tanpa ijin bertempat di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung, Senin (31/12).

” Berdasarkan laporan masyarakat LP/A/168/XII/2018/Polda Jabar/Res. Imy, tanggal 29 Desember 2018 terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan tepatnya di desa Teluk Agung Blok Bangkir RT. 008/03 , Selanjutnya anggota Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut” tandas Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M. Si.

” Setelah dilakukan penggeledahan, maka anggota kami berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti berbagai jenis bahan peledak low explosive” kata Agung.

Lebih lanjut Agung memaparkan, beberapa orang tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya Sdr. Hj. CSH selaku pengepul dan pemilik gudang petasan berikut barang bukti sebanyak 20. 120.000 ( dua puluh juta seratus dua puluh ribu) butir petasan, lalu 1.000.000 ( satu juta) butir petasan kami sita dari Sdr. OYM sebagai produsen, selanjutnya seorang pemilik gudang dan produsen petasan inisial H. RSM juga kita amankan beserta barang bukti diantaranya : 2. 100.000 ( dua juta seratus ribu) , 1 (satu) ember besi dan setengah karung kecil bromin, 1( satu) dus dan setengah karung belerang, 1 (satu) dus potasium, 1/2 (setengah) karung kecil potasium, serta 1( satu) buah timbangan.

” Pemilik dan barang bukti diamankan Mapolres Indramayu, adapun barang bukti di agkut dengan meggunakan 5 (lima) unit kendaraan mobil truck guna proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Agung.

” Akibat tindakannya, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun” katanya. (Moh. Asep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *