Polantas Polrestabes Palembang Tilang 65 Pengendara Yang Melanggar

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Satuan Polisi lalulintas (Sat-Polantas) Polrestabes Palembang melaksanakan razia rutin dan merjaring sebanyak 65 pengendara yang melanggar, dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas (Laka lantas), baik untuk kendaraan Roda 2 (R2) dan kendaraan Roda 4 (R4), bertempat di depan hotel Beston Jalan Jendral Sudirman, Senin (27/01/2020) Sekira pukul 19.00 WIB Sampai pukul 21.00 WIB.

Sebanyak 30 personil gabungan Polantas Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kasat lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono melalui Wakasat lantas Polrestabes Palembang, AKP Akagani SH MH, berjalan dengan lancar dan tidak mengenal rasa lelah.

Pantauan dilapangan, banyak pengendara kendaraan R2 dari arah lampu merah Rs.Charitas menuju jalan Jendral Sudirman Cinde, memutar arah untuk menghindari razia tersebut, dan ada juga yang tidak membawa dompet sehingga tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya pada saat di razia.

Ditempat yang sama, salah satu pelanggar lalulintas, Agestusatrio (19) warga pahlawan mengatakan dirinya sudah dua kali ditilang polisi, waktu itu pernah juga kena tilang gara-gara tidak memiliki SIM, sehingga malam ini saya ditilang lagi karena tidak mempunyai SIM dan teman saya tidak memakai helm serta pajak motor saya mati jadi motornya di bawa polisi,” singkatnya.

Sementara Itu, Kasat lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono melalui Wakasat Lantas AKP Akagani SH,MH didampingi Kanit Turjawali, Iptu Herman R SH dan Kasubnit Turjawali, Ipda Sudiantoro SH mengatakan, Kegiatan razia malam ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas karena pelanggaran lalulintas di kota Palembang masih banyak sekali,” ujar Akagani saat diwawancarai di lokasi razia.

Dikatakan Wakasat, untuk sasarannya malam ini bagi pengguna kendaraan R2 maupun R4, surat-surat kendaraan yang belum melengkapi, saat ini pihaknya mengeluarkan surat tilang sebanyak 60 unit kendaraan R2 dan 5 unit kendaraan R4 dan yang di amankan di Polrestabes Palembang ada 12 unit kendaraan R2,” jelasnya.

“Target tilang perhari 100 pelanggar. kemudian, himbauan untuk masyarakat Palembang yang belum mempunyai surat-surat kendaraan baik itu berupa surat izin mengembudi (SIM) harus segera di buat SIM nya di Polrestabes Palembang, serta lengkapi surat-surat anda, dan yang sudah habis masa berlaku STNK harus dibayarkan pajaknya,” pungkasnya.(Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *