BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (6/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saks yang meringankan terdakwa menghadirkan (A De Charge) yaitu bagian administrasi Yulianti dari perusahaan PT Jaya Mulya.
Sejumlah dana yang saksi hanya membacakan dari rekening koran ada transaksi berjumlah Rp 32 miliar antar PT Sinar Runnerindo milik korban penipuan dengan PT Jaya Mulya yang diketahui ada hubungan dagang yaitu PT Jaya Mulia membeli produk sepatu milik korban PT Sinar Runnerindo. Saksi tidak tahu tujuan transfer kepentingan apa karena saksi hanya membaca dari rekening koran milik PT Jaya Mulya.
Sementara Kuasa Hukum korban Romeo Benny Hutabarat mengungkapkan yang diutarakan saksi hanya menyatakan ada aliran dana dari PT Jaya Mulia kepada PT Sinar Runnerindo yang tujuannya tidak tahu untuk apa. Tapi saksi mengetahui bahwa ada pembelian produk sepatu kepada PT Sinar Runnerindo yang sejak lama telah melakukan bisnis jual beli sepatu tersebut.
“Lucunya ini diklaim oleh terdakwa Miming Theniko sebagai pembayaran hutang dia kepada korban. Dimana logikanya orang lain (PT Jaya Mulya) membayar atau memberikan uang ke PT Sinar Runnerindo, tapi terdakwa mengakui itu pembayaran hutang milik terdakwa” lanjut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat.
Disisi lain, menurut Kuasa Hukum korban Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum terdakwa menggiring opini hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya cek kosong yang merupakan murni tindak pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.(Yara).