DEPOK, LENSAJABAR.COM – Polres Depok merilis perkembangan kasus mobil polisi dirusak massa yang tidak terima dimana seorang pria berinisial TS diringkus di kawasan Harjamukti, Cimanggis, pada Jum’at (18/4/2025) dini hari lalu.
Belakangan diketahui TS merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) setempat. Tersangka TS (Tony Simanjuntak) merupakan Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam keterangan persnya Wakapolres Depok AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyampaikan, tersangka TS saat kejadian menembakkan senjata Air Gun kearah ekskavator dari jarak kurang lebih 5 meter, sehingga mengenai korban Agus Kadarisman dari pihak PT.PPro.
”Ini terjadi pada saat sebuah perusahaan properti BUMN (PPro) akan melaksanakan pemagaran di TKP dijalan Kampung Baru RT 00 RW 00, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh TS beserta simpatisannya pada hari Senin (23 Desember 2024) sekira pukul 09.30 WIB,” jelas Prasetyo di Mapolres Depok, Kamis (15/5/2025).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Bambang Prakoso menambahkan bahwa tersangka TS berusaha mempertahankan lahan yang selama ini dikuasai.
Konflik pertanahan ini dimulai dari adanya lahan kosong milik Sekretariat Negara (Setneg), Pemerintah Kota Depok dan juga BUMN PT PP Properti yang ditempati oleh para perantau yang akhirnya menetap dan membangun hunian di lahan tersebut. Intinya diarea tersebut infonya bukan hanya milik PP Properti.
Seperti diketahui, beberapa minggu yang lalu, pada tanggal 18 April terjadi penangkapan preman sekaligus mafia tanah di Depok yang bernama Tony Simanjuntak (TS) atas tindakannya yang melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Insiden tersebut bermula saat Unit Resmob Satreskrim Polres Metro depok melakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka TS yang telah 2 (dua) kali tidak mengindahkan panggilan dari pihak penyidik atas dugaan perbuatan penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam upaya penjemputan tersebut Tersangka TS melakukan perlawanan dan dengan kejinya memerintahkan komplotannya untuk menghadang, merusak dan membakar mobil tersebut.
Sosok TS saat ini menjadi sorotan publik yang atas perbuatan kejinya yang telah melakukan banyak tindakan premanisme dan sekaligus mafia tanah di wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok diduga sebagai ketua ormas yang selalu mengaku sebagai pemilik dan penguasa lahan di wilayah tersebut, khususnya disalah satu area lahan milik anak perusahaan BUMN yakni PT PP Properti Tbk.
Lantas apakah TS ini benar memiliki lahan tanah di Jalan Kampung Baru, Kec Cimanggis, Kota Depok sehingga berani melakukan tindakan arogansi seperti itu? Jika tanah tersebut milik TS, apa dasar buktinya SHM, SHGB kah?
Menurut informasi yang didapat oleh tim redaksi kami bahwa tanah tersebut yang diserobot dan dikuasai oleh TS adalah milik PT PP Properti Tbk.
Namun, walaupun TS dan komplotannya telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Depok dan pihak Jatanras Polda Metro Jaya atas pengerusakan dan pembakaran mobil serta telah menjadi pemberitaan besar di media nasional, akan tetapi fakta yang terjadi dilapangan tidak dapat dapat dipungkiri bahwa kekuatan serta pengaruh TS masih besar dan mengakar kuat di wilayah Kampung Baru.
Sejak insiden tersebut terjadi bukannya menjadikan komplotan TS meninggalkan dan mengosongkan lahan, akan tetapi semakin masif dan agresif membangun dan mendirikan bangunan rumah-rumah permanen atas tanah tersebut seolah-olah tidak menghargai dan tunduk atas proses hukum (pidana) yang sedang berlangsung.
Pendalaman informasi dan penelusuran mengenai perkembangan perkara perusakan tembok oleh TS serta perkembangan perkara penyerobotan tanah yang tidak ada kelanjutan perkembangan perkaranya, tentunya hal ini perlu menjadi atensi pihak aparat penegak hukum.
Selain itu juga, sangat perlu penjelasan dari pihak PT PP Properti, Tbk apakah benar lahan tersebut miliknya, karena hingga sampai saat ini kegiatan TS terhadap lahan tersebut masih terus berlanjut dan terstruktur.
Pihak Terkait Harus Lebih Sigap Tanggapi ‘Tragedi’ Harjamukti
