Pihak PPLH Jabar Meradang Terkait Pemberitaan Cabut Segel Sewa Lahan Negara PT. Sinerga Nusantara Indonesia

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Terkait pemberitaan mengenai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat yang mencabut segel lahan sewa tanah negara, pihak DLH menjelaskan, adanya pencabutan segel yang belum memenuhi syarat beberapa kesalahan yang dilakukan PT Sinerga Nusantara Indonesia, yang berlokasi di Kp. Neglasari Desa Galanggang, Kec. Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Anna selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mengatakan, dari 15 poin kesalahan, ketika semuanya sudah dipenuhi itu akan dilakukan yang namanya pencabutan sanksi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Nah itu pun sanksinya belum dicabut, kita hanya mencabut garis kuningnya saja, karena itu dilakukan untuk pembenahan, untuk mendukung pelaksaan sanksi tersebut,” jelasnya.

Awak media juga bertanya terkait data sanksi penyegelan dan dibukanya garis kuning tersebut untuk dipublis ke publik namun ia juga harus meminta ijin pimpinan dulu untuk diperlihatkan data tersebut.

“Itu bukan dokumen publik jadi tidak bisa di publikasikan, dan ketika saya berikanpun saya harus meminta ijin pimpinan. Saya bekerja berdasarkan perintah pimpinan, karena saya jugakan punya pimpinan,” kilah Anna.

Anna sendiri tidak menjawab dan menjelaskan pasti terkait Amdal Sinerga sudah layak atau tidak, dan tidak ada penjelasan pasti tentang point sanksi sudah di penuhi atau tidak  hanya menjelaskan UKL/UPL dari kriteria ijin operasi Sinerga saja, dengan status lahan milik Negara.

Sementara, Anna selaku PPLH, tidak terima namanya tercantum untuk diberitakan, dengan statemen sebelumnya, yang hanya berkomunikasi di WhatsApp. Adapun, Anna bertanya kepada awak media dan ingin meminta klarifikasi atas pemberitaan.

“Coba diklarifikasi dulu atas pemberitaan tersebut, karena disitu tercantum jelas nama saya, padahal saya sudah janji memberikan penjelasan pada hari Senin, kok berita naik tanpa bilang atau kasih tahu saya dulu, kenapa berita seperti itu,”tampak Ana geram.

Ia merasa tersinggung pada berita itu, karena kan membuat berita itu ada aturan dan etikanya.

“Apakah berita tersebut masuk dalam tulisan jurnalistik,” tanya, Anna dengan nada lantang.

Awak media menjelaskan terkait munculnya berita, jika tidak terima dengan pemberitaan bisa laporkan ke Dewan Pers, biarkan Dewan Pers yang menegur.

Anna tetap bersikeras untuk meminta klarifikasi dan tetap tidak terima dengan adanya berita dan sudah diberitakan terlebih dahulu sebelum adanya penjelasan yang tepat.

Anna mencoba intervensi dan melarang tertawa. “Yah saya tahu kalau wartawan itu pinter ngeles, dan saya tidak mengundang anda – anda semua, tolong hargai saya, ini juga ada di kantor saya jangan berisik,” ucapnya dengan nada tinggi. (Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *