PH Razman Arif Nasution Dampingi Korban Pemalsuan Surat Tanah di Palembang

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Mantan Camat SU II, Heri Aprian mengahadiri sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II yang dilakukan oleh terdakwa Tjik Maimunah, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Palembang, Rabu (21/4/2021).

Pantauan dilapangan, sidang yang diketuai Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH tersebut, menghadirkan saksi hadir secara langsung yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH, sementara untuk terdakwa mengikuti secara virtual.

“Bahwa Heri membenarkan dirinya sudah pernah melakukan pengecekan fisik pada tanah sebelum pendaftaran dilakukan,” ujar Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH MH Dalam sidang berlangsung.

Dihahapan majelis hakim, Heri Aprian mengungkapkan, bahwa benar tanah tersebut di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Pihaknya telah melakukan pengecekan sebagaimana mestinya.

Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan pada minggu depan dengan agenda masih mendengakran keterangan saksi.

“Kita sudah mempelajari kasus yang sedang bergulir disini, saya melihat dalam hal ini adalah pintu masuk untuk membuka dugaan mafia tanah di Kota Palembang. Dan saya akan membuka pintu tabir tersebut, siapa pun yang menghalanginya,” ujar Penasihat Hukum (PH) Korban Ratna, Razman Arif Nasution.

Razman mengatakan, oleh karena itu setelah mereka berbicara dengan Majelis Hakim mengenai permasalahan tersebut dan mendapatkan ruang.

“Karena apa yang kami lakukan, agar tidak terjadinya penyalahgunaan atau kekeliruan hukum, atau pasal-pasal yang tidak tepat untuk diputuskan. Sehingga akan mengajukan kepada PTSP dan memberikan surat kepada jaksa agar memanggil saksi-saksi kunci atau mahkota yang membuka tabir dari peristiwa hukum ini,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah, Titis Rachmawati membenarkan bahwa dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi yang diajukan oleh JPU.

“Kasus ini adalah mengenai klien kami Tjik Maimunah, dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana pasal 263 dan 266 KUHP,” katanya.(Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *