PH Korban Penganiayaan Akan Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudicial

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM Bergulirnya kasus penganiayaan terdakwa, Alkosasi (39), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, terhadap korban Suryadi (49), memasuki agenda putusan. Terdakwa divonis empat bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1A Palembang, Selasa (11/08/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Edi Sahputra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Terdakwa diputus empat bulan penjara dengan pertimbangan tidak pernah ditahan dan tidak pernah berurusan masalah hukum. Oleh karena itulah, pertimbangan kami untuk memutuskan terdakwa empat bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra.

Kuasa Hukum Korban, Kgs Amri Halim SH mengatakan, pihaknya sangat terpukul atas vonis yang diputus Majelis Hakim selama empat bulan penjara.

“Kami kecewa dengan putusan hakim. Kami tidak akan menyerah sampai disini, kami akan mengadukan Hakim ke Komisi Yudicial (KY), tembusan Ombudsman RI Sumsel, Kemenkumham dan Presiden RI. Karena dugaan kuat ada permainan uang dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa tidak mengaku perbuatannya, memberikan penjelasan berubah-ubah dan tidak ada itikat baik perdamaian,” jelas penasehat hukum korban ini.

Sikap arogan Majelis hakim juga nampak sebelum sidang dimulai.

“Ketua majelis hakim melarang korban untuk masuk selama tiga kali untuk menghadiri sidang ke dalam ruangan. Entah, maksudnya apa. Tiga kali pengusiran, klien kami ‘ngotot’ masuk, sehingga terpaksa majelis hakim membiarkannya dihadapan para wartawan. Walau sempat mengatakan sidang ini tertutup, majelis hakim nampak jelas memihak terdakwa. Apalagi mengatakan, jangan dendam dengan terdakwa, bukankah hakim tidak boleh mengintervensi korban,” tambah Amri Halim, kepada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Suryadi (49) dianiaya Alkosasi di Lebong Siarang, tepatnya saat hendak menagih pertanggung jawaban pelaku, dimana korban menginvestasi modal usaha dan menjanjikan keuntungan, untuk modal usaha. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian pipi. (Del).