CIMAHI, LENSAJABAR.COM – Perseteruan antara anggota dewan DPRD Cimahi Fraksi Gerindra berinisial (BP) dengan (AS) selaku Ketua DPC PPP Cimahi, kembali bergejolak.
Kali ini, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cimahi, bahwa telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara. Penyidik telah menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
Pada 18 Juni 2025 penyidik Polres Cimahi telah mengeluarkan surat penetapan tersangka, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPIB/118/1/202S/SPKT.POLRES CIMAHI/ POLDA JABAR, yang ditandatangani oleh AKP Dimas Charis Suryo Nugroho. S.T.K.,S.I.K.,M.H.,M.Kom.
Pertimbangan penyidik sendiri menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah mengacu pada Pasal 1 butir 14, Pasal 26 dan Pasal 184 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP dan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/121/72025 Reskrim, tanggal 08 Mei 2025 serta Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 18 Juni 2025.
BP selaku terlapor, sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP dan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB di Pitaloka No. 1 Desa Cipeundeuy Kac. Padalarang Kab. Bandung Barat, pelapor atas nama saudara AS.
BP sendiri yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui Whatsapp di nomor handphone +62 812-1445-4XXX, terkait statusnya sebagai tersangka dan bagaimana kebenarannya, yang bersangkutan lebih memilih diam seribu bahasa.
AS, selaku pelapor, pada saat di konfirmasi, dia menjelaskan, bahwa betul, pada tanggal 18 juni 2025 Reskrim Polres Cimahi mengeluarkan penetapan tersangka atas nama saudara BP salah satu oknum anggota DPRD Kota Cimahi dengan nomor: S.TAP/15/VI/2025/Reskrim dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 310 atau pasal 311 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2025. Bagi saya ini merupakan sebuah ikhtiar untuk membuktikan sebuah kebenaran atas segala tuduhan serta fitnahan yang keji atas kehormatan diri dan partainya. Ini takdir yang harus berakhir dimeja hijau, karena gagalnya islah dan mediasi.
“Saya percaya penuh selanjutnya kepada APH dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pengadilan untuk menindaklanjuti keputusan Polres Cimahi terkait status tersangka saudara BP, sehingga melahirkan sebuah keputusan hukum yang betul-betul obyektif atas dasar keadilan dan kebenaran. Dan terimakasih kepada rekan-rekan Reskrim Polres Cimahi yang telah bekerja maksimal mengayomi masyarakat,” ucapnya. (Red)