Pernyataan Abdi Masyarakat Plt Camat Klapanunggal Bikin Gaduh Tidak Paham UU PERS dan UU KIP

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pernyataan abdi masyarakat Plt Camat Klapanunggal Galuh Sri Wahyuni bikin gaduh dan diduga tidak paham Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.

Dia menyebut demi keamanan awak media dilarang meliput pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang Kembang Kuning menjadi sorotan publik, terutama dari insan pers, salah satunya tanggapan keras dari Ketua DPC FORUM JURNALIS PEDULI FIBLIK (FJP2) Bogor Raya.

Menurut Ketua DPC FJP2 Bogor Raya, Ayub sebagai pejabat publik, pernyataan Plt Camat Klapanunggal tersebut sangat tidak etis dan melukai hati insan pers.

“Kami (wartawan), sebagai sosial kontrol harus berimbang dalam menayangkan berita, dan hal ini harus melalui investigasi dan verifikasi agar tidak terjadi hoax (berita bohong),” kesal pria yang akrab disapa AI melalui sambungan seluler, Senin (13/3/2023).

Dengan adanya pernyataan seperti itu tambah Ayub, seakan-akan wartawan dianggap sebagai biang ketidaknyamanan.

“Kami ini bukan teroris, sambung AI untuk itu saya minta Plt Camat Klapanunggal klarifikasi maksud dari pernyataannya. Saya mewakili insan pers khususnya yang tergabung di FJP2 meminta Plt Camat Klapanunggal untuk mengklarifikasi maksud dari pernyataannya,” tandasnya.

Lebih lanjut AI mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di atur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, begitu juga dengan pejabat publik harus paham tentang undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, agar pemberitaan berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *