,Permudah Pelayanan Masyarakat BPN Kab.Bogor Hadir di Mall

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Tepat di Hari Ulang Tahun Bogor ke 539, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat hadir di Gerai Pelayanan Publik (GPP) atau Mall Pelayanan Publik (MPP) di AEON Mall Sentul, Kabupaten Bogor.

Keberadaan BPN Kabupaten Bogor di Mall Pelayanan Publik ini untuk menambah dan membantu dalam mempermudah masyarakat mengurus dokumen terkait pertanahan seperti, informasi pertanahan, pendaftaran peralihan hak, perubahan hak, validasi bidang tanah mandiri.

Kehadiran BPN Kabupaten Bogor dan beberapa layanan publik di Mall Aeon ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Kamis (03/06/2021).

Ade Yasin mengatakan, dengan di bukanya Gerai Pelayanan Publik ini sesuai yang diharapkan masyarakat, selain memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat juga ingin menghadirkan pelayanan dengan hati, karena baik tidaknya wajah pemerintahan itu bisa dilihat dari pelayanan,” kata Ade Yasin, dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Kesembilan jenis pelayanan di GPP yakni SKCK, informasi pertanahan, pendaftaran peralihan hak, perubahan hak, validasi bidang tanah mandiri, Paspor, pelayanan PDAM, pelayanan pajak, konsultasi pengaduan DPMPTSP, Lllayanan Anjungan Dukcapil Mandiri, layanan PBB dan layanan pajak tahunan kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersama Bupati Bogor Ade Yasin meresmikan kantor perwakilan BPN di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“BPN terus melakukan perbaikan pelayanan, sehingga ke depan kita harapkan pelayanan semakin baik, terutama di Kabupaten Bogor yang jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia,” ungkap Sofyan Djalil saat itu.

Hingga saat ini, Kantor Cabang Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kecamatan Cileungsi dan rencananya akan menambah satu kantor cabang BPN di wilayah Kecamatan Cigudeg.

Mengutip pernyataan Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, pihaknya melarang aparatur wilayah untuk menarik biaya dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Kami imbau begitu. Karena ini kan program pemerintah untuk masyarakat, jadi jangan seperti itu (pungli),” ungkap Sepyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *