Perjuangkan Hak Para Pekerja Honorer, PDIP KBB Serius Kawal Revisi UU ASN

JAKARTA, LENSAJABAR.COM – – Hj Ida Widaningsih Ketua DPRD yang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sangat serius dalam mengawal dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Revisi UU ASN demi memperjuangkan hak para pekerja honorer di KBB.

Ketua DPRD Hj Ida Widaningsih dan Panitia Kerja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Adeksi Anna Morinda, dan Ketua Umum KASN Mariani, serta Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih, diikuti puluhan honorer, mendatangi DPR RI dan diterima langsung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Media Center DPR Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/18).

Dalam hal ini, Ida menyatakan sikap  bersama para anggota panitia kerja revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka dan lainnya dalam perjuangan membela hak para tenaga kerja honorer yang belum jelas akan nasibnya itu.

“Dengan revisi UU ASN saya anggap cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia, dan Bandung Barat khususnya yang masih belum jelas nasibnya hingga kini” pungkas Ida.

Terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang- undang ASN menyatakan sikap, “Padahal revisi UU ASN dianggap cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini , untuk itu kami akan memperjuangkanya” jelasnya.

Ida menambahkan, dirinya menjelaskan isi pernyataan sikap bersama kepada awak media diantaranya mendukung Presiden Jokowi menjalankan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN. Surat ditandatangani Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada ketua DPR 22 Maret 2017.

Tuntutan lainya, mendukung Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh presiden sendiri dalam surat resmi tersebut. Beberapa menteri tersebut diantaranya, Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja Revisi UU ASN segera membahas dan mensahkan revisi UU ASN secepatnya.

Selain itu, mendukung disahkan revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang terkatagori empat nomenklatur, yakni honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf revisi UU ASN DPR pasal 131 a melalui melalui mekanisme pengangatan bertahap.

“Kami meminta doa, dan dukunganya dari seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat semoga perjuangan ini mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat” tuturnya.

Dalam kesempatan ini Bambang memastikan, untuk Baleg dan pihak pemerintah secepatnya akan segera membahas Revisi UU ASN, agar kurang lebih 250.000 Tenaga Honorer mendapatkan kejelasan dan Revisi UU ASN sesuai harapan semua Tenaga Honorer yang selama ini berjuang.

“Kami DPR RI akan segera mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan segera membahas bersama pemerintah sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan revisi UU ASN sesuai harapan semuanya” tutup Bambang.  (Iwa Permana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *