Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018, Resahkan Ketua RT/RW Seluruh Kota Bandung

BANDUNG, LENSAJABAR.COM –Bawaslu Turunkan Larangan Peraturan bagi Ketua RT maupun RW yang berada di Seluruh Bandung.

Dari Perhitungan yang di dapat Bawaslu hampir Ribuan Ketua RT dan RW yang berada di Kota Bandung Resah dengan Peraturan yang dikeluarkan Bawaslu.

Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018, yang diterbitkan pada 10 September lalu, mengancam para Ketua RT/ RW dengan Tindak Pidana Pemilu hukuman 2 Tahun Penjara atau Denda 24 juta.

“Saya diminta oleh Ketua Panwascam dan Lurah, untuk memilih mundur dari jabatan Ketua RW kalau terus Nyaleg. Atau tetap jadi Ketua RW, tapi harus mundur dari Caleg”, Ungkap Koswara, Ketua RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan.

Keresahan para Ketua RW dan RT dari berbagai kecamatan pun bermunculan dan disampaikan ke Forum RW Kota Bandung.

Bahkan di Kecamatan Bandung Kulon, seperti disampaikan Sekretaris Umum FRW, H. Benny Wijaya, sebanyak 74 Ketua RW dan 380 Ketua RT, menyatakan protes dengan bersepakat akan menyerahkan Cap RT/RW ke Pemerintah Kota Bandung.

“Selama ini para petugas pelaksana Pemilu, banyak melibatkan RT/RW untuk menjadi KPPS, PPS, PPL dan PPDP, bahkan banyak jadi Panwas.

Dengan peraturan tersebut, apakah berarti para ketua RT/RW otomatis harus mundur?”, ujar Robbiana Dani, Ketua Umum Forum RW Kota Bandung.

Rapat Forum RW Kota Bandung, Kamis (27/9), yang melakukan kajian terhadap Perwal Perda Kota Bandung, Permendagri dan UU No. 8 Th 2012, tidak menemukan larangan para Ketua RT/ RW dalam pelaksanaan Pemilu.

Bahkan dalam UU KPU No 7, Th 2017, mendapatkan klausul bahwa Caleg yang lolos dari DCT (20/9) lalu, tidak boleh mundur. Ada sanksi harus bayar denda 1 milyar.

Forum RW Kota Bandung menilai bahwa Peraturan Bawaslu 28/2018, mengandung banyak kelemahan dan sangat prematur. Selain mempertanyakan tidak adanya sosialisasi pihak Bawaslu, juga mengkhawatirkan dampak tidak kondusif dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Serta menghimbau kepada para Ketua RT/ RW se-Kota Bandung, untuk terus berkegiatan seperti biasa.

Baik sebagai Caleg, Panwas, KPPS, PPS, PPL dan PPDP, sementara itu anggota Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, ketika dimintai keterangan dan jawaban atas ajuan Surat Audiensi Forum RW Kota Bandung, menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat internal, serta melakukan kajian dengan Bidang Hukum Pemkot dan KPU.

“Permasalah ini sedang dibahas secara Yuridis, artinya sedang dikaji regulasi antar lembaga, karena ini bukan Cuma persoalan regulasi Pemilu tapi terkait juga dengan regulasi yang di pakai Pemda”, pungkas Farhatun melalui pesan WA,

Direncanakan, pada saat kunjungan Audiensi ke Kantor Bawaslu, FRW Kota Bandung akan menyertakan puluhan Caleg yang berstatus Ketua RW/ RT dari berbagai Parpol. ( Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *