Penggunaan Setrum dan Putas (Racun) , Warga Dihimbau Sadar Akan Dampaknya

MUBA, LENSAJABAR.COM — Praktik menebar racun dan melakukan penyetruman ikan di sejumlah daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih sering terjadi.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan, serta melakukan edukasi kepada mayatakat terkait penggunaan setrum dan racun ikan.

“Saya mendapatkan laporan masih banyak praktik ilegal dalam melakukan penangkapan ikan seperti racun dan setrum di Muba ” tandas Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (24/11).

“Penangkapan ikan seperti ini sangat tidak baik, dan merugikan kita semua, hal ini saya dapatkan berdasarkan keluhan warga,” katanya.

Dodi menambahkan, Terkait permasalahan tersebut pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mematau laporan yang ada.

“Menangkap ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah dan itu pelanggaran undang-undang, saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut lagi karena dapat merusak ekosistem yang ada,”tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi mengatakan, kami telah melakukan beberapa solusi, salah satunya pencegahan awal, juga akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dalam mengedukasi warga.

“Ke depan jika tahapan pencegahan yang terus kita lakukan masih juga dilanggar dan kedapatan melakukan penyetruman ikan dan meracuni sungai untuk mendapatkan ikan tentunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku.” Papar Richard.

“Karena dampak putas (racun) dan strum, selain merusak lingkungan akibat mercury tentunya biota air yang di dalam sungai juga akan lama lama punah yang sangat merugikan kita semua,”ungkap Richard.

Lanjutnya, tindakan tersebut juga akan membahayakan diri sendiri dan warga lainnya. Apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.

Richard mengingatkan, Harusnya warga sadar, kalau menyetrum dan meracuni itu dapat merusak lingkungan dan biota yang ada di sungai.

“Dinas PMD juga dalam waktu dekat akan turun ke Desa-Desa dan ke lokasi yang sering dijadikan oknum warga untuk meracuni dan menyetrum ikan. Selain itu dampak dari tindakan menyetrum dan meracuni ikan juga berdampak pada hasil lelang lebak lebung turun tiap tahunnya” tuturnya.

“Karena ini keluhan dari pemilik lelang yang selama ini mengeluh, karena hasil di objek lelang mereka ikan sudah menurun drastis urainya,”ujarnya.(Riyan).