Pengembang PT PR Bisa Dikategorikan Developer Nakal

komplek permata sindangpanon banjaran, pt pancapuri raharja, sengketa konsumen developer, gugatan bpsk kabupaten bandung, pengembang nakal bandung, masalah perizinan perumahan, janji pengembang tak ditepati, jalan blok b1 dan b5 belum dibangun, pju perumahan tidak tersedia, sidang pembuktian bpsk, kasus hukum pengembang perumahan, warga gugat pengembang, legalitas perumahan bandung, pengawasan developer perumahan, konflik warga dengan pengembang

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Komplek Permata Sindangpanon Banjaran yang berada di bawah pengelolaan PT Pancapuri Raharja (PT PR) digugat oleh konsumennya. Gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung yang beralamat di Taman Kopo Katapang Blk. A4 No.18, Pangauban, Kec. Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sidang telah berlangsung sebanyak dua kali. Kedua belah pihak hadir dalam dua persidangan tersebut. Sidang ketiga dijadwalkan sebagai sidang pembuktian, dimana pihak tergugat diminta oleh majelis hakim untuk menunjukkan legalitas, seluruh perizinan terkait perumahan serta copy sertifikat milik konsumen.

TH, selaku perwakilan PT Pancapuri Raharja, pada sidang kedua yang berlangsung Rabu (18/6/2025), meminta majelis hakim untuk menunda sidang selama tiga minggu, dengan alasan untuk mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. TH menyatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang pembuktian pada Rabu (9/7/2025) dan akan membawa kuasa hukum.

Pada sidang kedua, TH juga mengungkapkan bahwa, pihaknya sebagai pengembang Komplek Permata Sindangpanon Banjaran dengan luas sekitar 15 hektare hanya memiliki site plan dan AMDAL. Terkait UPL dan UKL, pihaknya mengaku sering dikontrol oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.

“Pihak DLH tidak mempermasalahkan UPL dan UKL, karena Komplek Permata Sindangpanon sudah berdiri sejak tahun 1993 dan waktu itu tidak diwajibkan memiliki dokumen tersebut,” ujar TH.

Terkait tuntutan penggugat mengenai pembangunan jalan di Blok B1 (belakang) dan B5 (tanjakan), TH menegaskan, pembangunan akan dilaksanakan.

“Tidak perlu khawatir, karena konsumen masih memiliki hak di sana,” ucapnya.

Sidang Ditunda 3 Minggu, Pengembang Tak Hadir

TH selaku penanggung jawab PT Pancapuri Raharja, yang sebelumnya meminta sidang ketiga ditunda selama tiga minggu dan berjanji menghadirkan kuasa hukum, pada kenyataannya tidak hadir pada sidang tersebut.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT Pancapuri Raharja sebagai pengembang Komplek Permata Sindangpanon Banjaran tidak memiliki perizinan yang lengkap dan dapat dikategorikan sebagai developer nakal.

Iwa Permana, selaku penggugat, menyampaikan kepada awak media dirinya sebagai konsumen dan perwakilan warga Komplek Permata Sindangpanon sudah lelah dengan janji manis pengembang yang selama puluhan tahun tidak membangun fasilitas umum seperti jalan di B1 belakang yang hingga kini masih berupa tanah merah, jalan di Blok B5 tanjakan yang dibangun secara swadaya oleh warga, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi hak konsumen.

“Pihak pengembang pada sidang pertama dan kedua hanya melontarkan janji, mengklaim bahwa PJU telah tersedia di beberapa titik. Namun hingga kini, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan. Kami sebagai konsumen tidak melihat adanya PJU yang diklaim tersebut,” tegas Iwa.

Dan, pada sidang pembuktian hari ini, Rabu (9/7/2025), dirinya membawa Ketua RT 06 RW 15 dan beberapa warga Komplek Permata Sindangpanon untuk menghadiri proses sidang. Namun sangat disayangkan, pihak pengembang yang sebelumnya mengaku tidak akan mundur ketika didatangi konsumen, bahkan mengklaim pernah didatangi oleh 40 orang namun tetap menghadapi mereka ternyata tidak hadir pada sidang ketiga ini.

“Sejak sidang pertama hingga sidang ketiga ini, kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk memenuhi kewajibannya. Jangankan membangun jalan, membangun komunikasi dengan warga pun tidak dilakukan,” pungkasnya.

Dirinya berharap pengembang segera menjalankan kewajibannya dan meminta kepada para pemangku kepentingan yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap PT Pancapuri Raharja serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan