JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Tedi Hartono terkait pembatalan merek “Kaso”. Putusan dengan Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt Pst ini dikeluarkan dalam sengketa antara Tedi Hartono selaku penggugat dengan PT Tatalogam Lestari sebagai tergugat. Merasa dirugikan atas putusan tersebut, Tedi berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan keputusan ini.
Menurut Tedi, selama proses persidangan, bukti-bukti yang ia ajukan tidak menjadi pertimbangan hakim, yang kemudian berujung pada penolakan gugatan pembatalan merek “Kaso”.
“Putusan ini berdampak buruk bagi masyarakat yang hendak membeli produk saya, karena bisa saja menimbulkan ketakutan akibat potensi sengketa hukum,” ujar Tedi dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jum’at (8/11/2024).
Tedi Hartono dikenal sebagai pengusaha baja ringan yang memiliki beberapa merek dagang dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu merek yang ia daftarkan adalah “Kasolum,” terdaftar sejak 12 Mei 2020 dengan Nomor Pendaftaran IDM 000704379 di kelas 6.
Menurut Tedi, produk “Kaso” sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai jenis bahan bangunan yang digunakan untuk rangka dasar dan plafon. Dengan demikian, ia khawatir bahwa merek dagang “Kaso” yang terasosiasi langsung dengan jenis barang tersebut dapat menimbulkan kebingungan.
“Jika konsumen datang dan meminta ‘Kaso,’ maka penjual bisa langsung menawarkan produk dengan Merek Kaso, tanpa memberi kesempatan kepada konsumen untuk memilih merek lain,” ulas Tedi.
Dalam kesempatan yang sama, Rico Ricardo salah seorang Tim Kuasa Hukum Tedi Hartono menjelaskan bahwa merek “Kaso” yang dimiliki PT Tatalogam Lestari seharusnya tidak didaftarkan karena mengandung nama jenis barang.
“Pasal 20 menyatakan bahwa merek tidak boleh didaftarkan jika menggunakan jenis barang. Berdasarkan survei UI dan pengetahuan umum, “Kaso” adalah jenis barang, bukan merek dagang,” tegasnya.
Tedi berharap bahwa kasasi ini dapat membatalkan pendaftaran merek “Kaso” untuk mencegah kebingungan dan memberikan pilihan lebih adil kepada konsumen.