‎Pengadaan Internet di RSUD Al Ihsan Diduga Syarat Dengan Rekayasa

‎KAB BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Pengadaan Internet di RSUD Al Ihsan diduga syarat dengan rekayasa, manipulasi dan terindikasi ke dalam tindakan korupsi.

‎BLUD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat itu mendapat catatan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

‎BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pengadaan internet di RSUD Al Ihsan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 161 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

‎Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan internet seharusnya dilakukan sentralisasi/pemusatan di bawah tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

‎Tetapi, pada kenyataannya RSUD AL Ihsan melakukan pengadaan belanja internet sendiri. Padahal berdasarkan hasil klarifikasi BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku sudah mengetahui aturan itu.

‎Pejabat PPK beralasan bahwa internet yang berasal dari Diskominfo tersebut hanya digunakan ketika terjadi gangguan saja. Sehingga, dibutuhkan pengadaan internet baru yang dibeli PT Gading Bakti Utama (PT GBU).

‎PT GBU sendiri beralamat di Puteraco Gading Regency Jl. Gading Utama Blok A1 No.10-11, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.

‎PPK juga beralasan, internet yang disediakan oleh Diskominfo dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan di RSUD AL Ihsan. Meski begitu, ketika BPK melakukan konfirmasi ke Diskominfo diketahui bahwa RSUD Al Ihsan sama sekali belum ada komunikasi atau koordinasi.

‎Akibat pengadaan internet secara serampangan ini, BPK menganggap telah terjadi kerugian dan pemborosan penggunaan anggaran sebesar Rp 1,081.920.000,-.

‎Pengadaan penuh dengan rekayasa dan manipulasi. Sebab, Bandwitch internet RSUD Al Ihsan secara keseluruhan sebetulnya penggunaan tidak melebih 1 Gbps.

‎BPK kemudian meminta penjelasan kepada PPK serta tim ketua rumah tangga dan perlengkapan RSUD AL Ihsan.

‎Diketahui bahwa PPK tidak memiliki kompetensi untuk menguji dan memastikan pemakaian internet yang sudah terpasang tersebut.

‎PPK hanya menyerahkan sepenuhnya pemasangan internet kepada tim instalasi SIMRS.

‎PPK juga tidak menerima laporan terkait pemakaian Bandwitch internet dari Tim Instalasi SIMRS itu.

‎Dalam melakukan pengadaan internet, PPK beralasan ada rencana untuk penggunaan Smart TV dan penambahan fitur pada Aplikasi pendaftaran pasien, sehingga dibutuhkan kapasitas Badwicth 3.

‎Akan tetapi rencana tersebut batal dilakukan karena bertentangan undang-undang perlindungan data pribadi.

‎PPK juga beralasan, bahwa pada 2023 RSUD AL Ihsan sudah memiliki rencana Program Peningkatan Standar Fasilitas di Ruang Rawat Inap untuk penggunaan internet dari sebelumnya ± 400 Mbps menjadi ± 3 Gbps.

‎Akan tetapi, penggunaan bandwidth internet di RSUD AL Ihsan hanya berkisar antara 600 Mbps sampai dengan 700 Mbps per bulan. Namun dalam pengeluaran anggaran dibayar untuk kapasitas bandwidth 3 Gbps.

‎Secara teknis pejabat terkait di RSUD Al Ihsan tidak pernah melakukan pengawasan dan pengendalian untuk memastikan bahwa PT GBU benar telah menyediakan bandwidth internet berkapasitas 3 Gbps selama tahun 2023 itu.

‎Berdasarkan data produk yang disajikan BPK telihat jelas bahwa pesanan pengadaan internet 3 GBps, menggunakan jasa provider Gadingnet Internet FO Dedicated Acces Mix 3 Gbps dengan harga sewa Rp 1,8 miliar.

‎Akan tetapi berdasarkan pesanan yang dilakukan di e-katalog hanya sebesar 1 Gbps dengan harga sewa Rp. 988.560.000,- dengan masa berlaku sampai dengan 2024.

‎Dengan begitu, hasil pemeriksaan ini menunjukan bahwa belanja internet pada RSUD Al Ihsan syarat dengan manipulatif dan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

‎Padahal bandwidth internet yang disediakan oleh Diskominfo bisa dilakukan penambahan kapasitas jika berdasarkan nilai kebutuhan juga kurang memadai.

‎Kendati begitu, pada kenyataannya RSUD Al Ihsan tidak pernah mengajukan penambahan bandwidth internet kepada Diskominfo.

‎Ketika dikonfirmasi Kepala Bagian Rumah Tangga, Bowo mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Dia menyarankan agar menanyakan langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Meski begitu, ketika dihubungi PPK Wargana membantah bahwa proyek pengadaan internet tersebut telah merugikan keuangan negara.

‎‘’Izin pak, tidak ada kerugian negara, silahkan dibaca LHP nya,’’ ujar Wargana singkat, melalui pesan WhatsApp.

‎Dalam penelusuran, sempat menyambangi perusahaan penyedia jasa internet PT Gading Bhakti Utama. Namun pimpinan perusahaan tersebut tidak ada ditempat dengan kantor yang tidak ada nama perusahaan.

‎Kemudian ketika dikonfirmasi melalui WhatApps, pada Sabtu (24/5/2025) hingga berita ini diturunkan, Direktur operasional PT GBU tidak menjawab pertanyaan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan