Penetapan angka kredit kenaikan pangkat guru harus sesuai persyaratan

BANDUNG,LENSAJABAR.COM– Untuk mendukung kenaikan pangkat para Guru Negeri jenjang SLB/ SMA dan SMK di wilayah jawa Barat , melalui Data data hasil aktivitas dan kreativitas mereka lembaga dinas pendidikan provinsi Jabar di bantu tenaga yang Profesional di Bidangnya melakukan penilaian pada sekitar 2000 Berkas Guru yang menyerahkan hasil aktifitasnya untuk di nilai sebagai Bahan pendukung kenaikan pangkat di tahun 2018 ,(13/11/2017).

Tim penilai dilakukan oleh Tim yang dianggap mampu dan profesional di Bidangnya , kinerja didalamnya melibatkan beberapa Pengawas dari Bidang SMA/SMK dan PKPLK Disdik Jabar , tegas pa Ateng salah satu yang di fungsikan dalam program Tim Penilaian Guru, di konfirmasi oleh Lensa jabar ketika mengangkat berkas Para Guru yang menyerahkan data untuk di nilai . Berkas akan di nilai , pemeriksaan berkas dilaksanakan mulai dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 25 bulan ini tegas pa Ateng dari Tim Penilai pada Lensa Jabar.

Hasil dari pemeriksaan sebagai Bahan Dukungan para Guru yang sesuai program Kenaikan pangkat akan diadakan pada Bulan April Tahun 2018 .ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan para guru untuk penilaian , diantaranya Bukti fisik kinerja penilaian (PKG), bukti fisik kegiatan publikasi ilmiah , bukti pengembangan Diri /Diklat/KKG .Bukti pelaksanaan penunjang Tugas Guru, Daptar usul penetapan Angka kredit , photo copy SK kenaikan pangkat terakhir, photo copy FAK terakhir dan NIP / KARPEG, Photo copy SK penyesuaian jenjang jabatan, Inpassing penetapan angka credit (PAK) sesuai golongan terakhir.konversi NIP baru , sertifikat pendidikan , photo copy SK Alih kelola,DP-3 /penilaian kinerja (SKP) dua tahun terakhir sesuai Permenpan 16 Tahun 2009.photocopy ijazah tercantum dalam SK CPNS, dan yang diajukan untuk nilai usulan , serta photo copy alih Tugas serta Surat tugas ijin Belajar.tandas Tim penilaian pa Ateng mengakhiri penjelasan pada Wartawan.(frd).