MUBA, LENSAJABAR.COM — Sementara itu Ketua Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Muba Adiosyafri mengatakan dengan kesepakatan hasil pembahasan inventarisasi & verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (INVER-PPTKH) oleh tim Inver dan 33 desa pengusul, maka keberadaan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan hutan dengan luasan totalnya kurang lebih 12.323 Hektar telah dapat diusulkan perubahan tata batasnya kepada kementerian KLHK.
“Mudah-mudahan usulan tersebut akan dapat disetujui oleh Menteri KLHK, untuk dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau non kawasan hutan, sebagai bagian dari resolusi konflik yang nyata bagi konflik struktural yang berkepanjangan,” tuturnya.
Lanjutnya, Satgas P2KA Muba akan terus berkoordinasi dan mengawal usulan ini sampai dikeluarkannya surat keputusan Menteri KLHK, terhadap areal usaha masyarakat di kawasan hutan, yang tidak terakomodir dalam perubahan tata batas dan juga tidak terakomodir dalam ToRA dari HPK tidak produktif, maka Satgas P2KA akan siap memfasilitasi masyarakat/desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS).
“Adanya kepastian hukum terhadap lahan pemukiman dan areal usaha masyarakat, juga akan ada kepastian penggunaan APBD dan pembinaan dari OPD terkait dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan produktivitas komoditas masyarakatnya,” imbuhnya.
Rapat turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Muba H Rusli SP MM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Yusman Srianto, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Bonaventura Firman DW, M.Sc (Kasi Perencanaan & Tata Hutan), Badan Pertanahan Negara Provinsi Sumsel, Yazuli, SH., MM (Kasi Penataan Kawasan Tertentu Kanwil BPN Prov. Sumsel), Staf Dinas PUBM & Tata Ruang Sumsel, Joko Purnomo, Staf Dinas Lingkungan Hidul dan Pertanahan Sumsel Oktariani Vertasari, Kepala Perangkat Daerah Muba, Ketua Satgas Agraria Kabupaten Muba, para Camat dan Kepala Desa. (Riyan) Berita sebelumnya : Klik