KAB.TANGERANG, LENSAJABAR.COM – Kuasa Hukum pemilik tanah eks Bandara Soekarno Hatta, Amar Ali dari Kantor Hukum AA and Partner menjelaskan kronologis terkait kepemilikan kavling, bahwa batas ujung tanah tersebut mulai dari samping Kantor Desa Munjul, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang sampai dengan ujung tiang listrik. Batas sebelah Barat sampai dengan kali dan sebelah Timurnya jalan raya, dengan luas seluruhnya lebih dari 42 hektar.
“Kami selaku kuasa hukum dari para pemilik Kavling tanah Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Februari 2022 menduga bahwa adanya permainan-permainan kotor dari pihak-pihak yang ingin menguasai lahan eks warga bandara dengan cara-cara yang tidak halal dan menggunakan kekuasaan,” ujar Amar kepada wartawan dilokasi lahan, Kamis (15/12/2022).
Jadi sebetulnya tambah Amar, pemilik tanah eks bandara sampai saat ini, semenjak mereka diberikan surat penunjukan kavling tahun 1985 sampai tahun 1987, mereka belum ada kejelasan tentang bukti kepemilikan, tetapi mereka sudah diberikan bukti surat kavling.
“Kondisi ini yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, memanfaatkan kelemahan para pemilik karena kurang paham. Jadi, diduga mafia tanah memunculkan hak-hak baru, seolah-olah mereka ini pemilik tanah padahal pemilik tanah aslinya tidak pernah menjual kepada mereka,” ungkapnya.
Oleh karena itu, perwakilan para pemilik tanah eks bandara bersama kuasa hukum menyampaikan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus karena mengeluarkan surat penetapan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 51/PEN.EKS/2022/PN.TNG tanggal 21 September 2022, yang berbunyi Juru Sita PN Tangerang akan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap : Bidang tanah seluas 1/2 x 425.000 M2 atau sama dengan 212.500 M2 dengan posisi yang sama, yakni masing-masing bagian akan berhadapan atau berbatasan dengan Jalan Raya Munjul di bagian Selatan dengan ukuran yang sama.
Kata Amar dengan terbitnya surat eksekusi ini diduga penuh dengan permainan, kenapa? karena dari pemberitahuan surat eksekusi yang di sampaikan kepada pihak desa itu sangat tidak jelas batas-batas tanah yang akan dieksekusi.
“Dalam surat eksekusi yang diterbitkan PN Tangerang tidak dijelaskan secara rinci batas-batas tanah, hanya dituangkan setengah dari luas tanah. Nah, setengahnya ini kami bingung, jadi kami berharap kepada pihak Pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Tangerang kembali memeriksa perkara ini, karena kami duga pihak yang mengklaim atas tanah ini melakukan permainan-permainan kotor karena sebelumnya persoalan ini pernah kita laporkan kepada Polda Banten dan pernah ditangani oleh oleh Satgas Mafia Tanah pada tahun 2019 oleh salah seorang pemilik tanah yakni pak Niin. Tapi perkembangannya kami tidak tahu dan mungkin kami bisa berharap ini bisa di lanjutkan,” papar Amar yang didampingi perwakilan pemilik tanah.
Dengan adanya protes dan keberatan dari para pemilik tanah, mereka memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, kepada Kapolda Banten, Kapolri terutama juga kepada Presiden Joko Widodo.
Sementara salah seorang pemilik tanah Niin dari 85 orang yang mendapatkan pengganti tanah dari Bandara Soetta, mengatakan bahwa mereka masing masing dapat 5000 M2. Diakui, selama ini tetap memantau keberadaan tanah tersebut selama hampir 35 tahun.
“Kami berharap tolong kami pak, bantu kami yang sudah 35 tahun teraniaya hak-hak kami, tidak pernah diberikan. Bahkan hak kami, saat ini di rampas karena mereka menamakan dengan keadilan, padahal kami duga mohon maaf mafia tanah ini kami melihat mereka berlindung di balik penegak hukum dan disponsori oleh cukong-cukong untuk bisa menguasai tanah warga tanpa membeli,” ucap Niin.
Dikesempatan itu juga Amar mengatakan, saat pihaknya diberitahu tahu tembusan surat dari Pengadilan Negeri yang diterima oleh Kepala Desa Munjul yang selanjutnya disampaikan kepada pihaknya bahwa pemohon eksekusinya adalah Drs Budi Hartono dan yang tereksekusinya adalah Umar Dani.
“Kami sampaikan, baik Budi Hartono maupun Umar Dani mereka bukan pemilik tanah, mereka tidak pernah beli kepada para pemilik tanah eks Bandara Soetta, bahkan surat yang digunakan Umar Dani diduga banyak rekayasa dan pemalsuan. Pernah kami laporkan ke kepolisian dan juga pernah ditangani oleh satgas mafia tanah dan ini di lakukan lagi oleh Budi Hartono yang selaku koleganya Umar Dani, sudah ada bukti itu pemalsuan tapi digunakan lagi untuk memohonkan eksekusi, ini yang kami duga ada permainan, mereka berlindung dari putusan ini untuk mengeksekusi laham klien kami,” tandasnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum, yang pertama pihaknya akan melakukan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri terhadap penetapan yang disampaikan melalui instansi-instansi setempat.
“Kami akan melakukan perlawanan terhadap putusan eksekusi yang kami anggap ini penuh dengan kebohongan dan tipu daya, jadi kami selaku kuasa hukum dan pemilik tanah akan melakukan perlawanan dan akan mempertahankan hak-hak klien kami,” tegas Amar dengan berapi-api yang di ikuti oleh para pemilik tanah.