Pemerintah Kota Cimahi Tegaskan Komitmen Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan Judi Online Cimahi,Judi Online di Kota Cimahi,Komitmen Pemkot Cimahi Judi Online,Program Pemberantasan Judi Online,Judi Online di Indonesia,Diskominfo Cimahi,Pemberantasan Judi Online ASN,Pemblokiran Situs Judi Cimahi,Sosialisasi Judi Online Cimahi,Program 100 Hari Kerja Presiden,Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka,Pencegahan Judi Online di Kota Cimahi,Pemberantasan Judi Online ASN Cimahi,Alat Pencegah Judi Online Cimahi,Cimahi Anti Judi Online,Dinas Komunikasi dan Informatika Cimahi,Kampanye Anti Judi Online, Judi Online Merusak Generasi Muda,Pemkot Cimahi Blokir Situs Judi,Judi Online pada ASN dan Siswa Cimahi

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online (judol).

Hal tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sekarang harus lebih masif lagi dengan adanya program 100 hari dari Presiden Prabowo,” kata Hendra, Selasa (12/11/2024).

Judi online (judol) telah merusak para kaum muda penerus bangsa, oleh karena itu Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk memberantasnya.

Hendra mengatakan, sejauh ini pihaknya sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terjebak dalam permainan judi online.

“Kami juga bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan secara masif untuk menyampaikan informasi terkait pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga ke daerah,” ujar Hendra.

Meski demikian, Hendra menyebutkan hingga kini belum ada laporan mengenai ASN maupun siswa yang terjebak dalam permainan judi online. “Sejauh ini, laporan yang kami terima belum ada. Namun, yang pasti, kami terus melakukan imbauan dan pengingat secara masif,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Hendra, telah memiliki sistem untuk memblokir situs-situs judi online yang sering menyusup melalui website resmi milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Pemblokiran situs selalu kami lakukan. Saat ini, kami juga telah mengatasi aplikasi-aplikasi yang ada di layanan publik Kota Cimahi dengan melakukan take down. Bahkan, kini ada satu alat yang mencegah mereka untuk masuk,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *