CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online (judol).
Hal tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sekarang harus lebih masif lagi dengan adanya program 100 hari dari Presiden Prabowo,” kata Hendra, Selasa (12/11/2024).
Judi online (judol) telah merusak para kaum muda penerus bangsa, oleh karena itu Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk memberantasnya.
Hendra mengatakan, sejauh ini pihaknya sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terjebak dalam permainan judi online.
“Kami juga bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan secara masif untuk menyampaikan informasi terkait pemberantasan judi online yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga ke daerah,” ujar Hendra.
Meski demikian, Hendra menyebutkan hingga kini belum ada laporan mengenai ASN maupun siswa yang terjebak dalam permainan judi online. “Sejauh ini, laporan yang kami terima belum ada. Namun, yang pasti, kami terus melakukan imbauan dan pengingat secara masif,” ucapnya.
Pihaknya, lanjut Hendra, telah memiliki sistem untuk memblokir situs-situs judi online yang sering menyusup melalui website resmi milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
“Pemblokiran situs selalu kami lakukan. Saat ini, kami juga telah mengatasi aplikasi-aplikasi yang ada di layanan publik Kota Cimahi dengan melakukan take down. Bahkan, kini ada satu alat yang mencegah mereka untuk masuk,” pungkasnya. (Red)