CIMAHI , LENSAJABAR.COM — Pemerintah kota Cimahi melalui Disdagkoporin mensosialisasikan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Acara digelar di Gedung Cimahi technopark Jl. Baros Utama No.78, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin ( 09/02/2023 )
Acara di hadiri, PJ Wali Kota Cimahi,Dikdik Suratno Nugrahawan. S.S.I, MM, Kepala Disdagkoporin kota Cimahi,Dadan Darmawan, dan seluruh tamu perwakilan dari para industri.
Pada awak media PJ Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahwan menyampaikan, kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sistem ini adalah sebuah kolidor bagi setiap dunia industri untuk memberikan riport kepada pemerintah pusat dalam kementrian perindustrian.
” Data yang di laporkan ini akan menjadi bahan untuk di olah sehingga menjadi pertimbangan pada saat pemerintahan pusat merumuskan kebijakan yang terkait dengan pembangunan industri di negara kita.
Terkait perusahaan yang tidak ada ijin, akan di sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau seandainya harus di kenakan sangsi kita pasti kenakan sangsi.
Tapi saya yakin di Kota Cimahi setiap industri yang sudah beroperasi pasti sudah ada ijin Kalau untuk UMKM ada hal yang membedakan, karena kita merasa tanggung jawab untuk mengembangkan UMKM tersebut, dan kami akan bantu untuk memproses perijinannya,” imbuhnya.
Dikdik menjelaskan terkait kejadian PT suratex yang membuang air limbah,kalau memang ini terjadi suatu hal yang di sayang kan, sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan lengkap tapi kamu akan dalami, kalau ini melanggar aturan kami akan kenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada,”ucapnya.
Dalam hal ini Dikdik menghimbau kepada seluruh industri, terkait CSR atau Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, ( TJSL ), industri ini memiliki tanggung jawab, bagaimana CSR ini dapat di penuhi, karena ini amanat undang-undang terkait dengan CSR,”ucapnya.
Sementara itu Kepala Disdagkoporin kota Cimahi,Dadan Darmawan, berdasarkan data, di SIINas, ada 203 industri yang terdaptar di SIINas, Dari 203 yang baru lapor baru ada 79 industri.
“Maka kami undang pada saat ini, terkait kewajiban seluruh pengurus industri, terkait dengan kewajiban mereka untuk melaporkan perkembangan industri nya setiap persemester.
Dari bulan Januari 2023 sampai Juni, di laporkan sampai kurun waktu di bulan Oktober, 2023, di Agustus dan Desember nanti juga sama di laporkan.
Kalau para industri tidak melaporkan akan ada sangsi yang di kenakan sama Mentri perindustrian, yang akan di lakukan secara bertahap.
Dadan juga menjelaskan, pemerintah pusat akan menjaga kerasiahan data perusahaan karena disetiap data sudah punya akun masingmasing, kementrian juga sudah menjamin dalam kerasiahan data si perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Red).