Pemerintah Kota Cimahi Menetapkan Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi Tahun 2023

Cagar Budaya Kota Cimahi,Penetapan Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya,Sejarah Gedung Bioskop Rio,Pelestarian Warisan Budaya,Pemerintah Kota Cimahi,Cagar Budaya Kota Cimahi 2023,Pemeliharaan Bangunan Bersejarah,Event Penetapan Cagar Budaya,PJ Wali Kota Cimahi,Peran PT Deswita Jawa Barat dalam Pelestarian Budaya

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Pemerintah Kota Cimahi dengan bangga mengumumkan penetapan dua bangunan bersejarah, yaitu Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius, sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2023. Penetapan ini menjadi momen bersejarah dalam pelestarian warisan budaya dan sejarah kota, Cimahi (1/8/23).

Gedung Bioskop Rio, sebuah peninggalan bersejarah dari zaman Belanda yang masih menampilkan gaya Art Deco yang unik hingga saat ini, didirikan pada tahun 1937 di Jalan Amir Mahmud dekat Alun-alun Cimahi. Bioskop ini pernah menjadi pusat hiburan yang sangat populer pada zamannya dan merupakan bagian dari jaringan Elita Concern yang dimiliki oleh FAA Buse, seorang tokoh ternama dalam industri bioskop Bandung pada masa itu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Seremoni penetapan dua bangunan ini berlangsung secara resmi di depan Ramayana Cimahi, Jalan Ria, pada tanggal 1 September 2023. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk PJ Wali Kota Cimahi H. Dikdik S. Nugrahawan, perwakilan OPD kota Cimahi, Wakapolres, perwakilan PT. Deswita Jabar, pengurus Gereja Santo Ignatius, Camat, Lurah se-kota Cimahi, Ketua DKKC, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Cimahi H. Dikdik S. Nugrahawan menjelaskan bahwa pelestarian cagar budaya memiliki lima tujuan utama, yaitu:

1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
2. Meningkatkan harkat martabat melalui cagar budaya.
3. Memperkuat kepribadian bangsa.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Dikdik menyatakan, “Terpeliharanya suatu kawasan obyek cagar budaya akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu, bisa mencerminkan nilai kebudayaan di masyarakat.”

Lebih lanjut, Dikdik menjelaskan bahwa Kota Cimahi telah menetapkan empat bangunan cagar budaya sejak tahun 2022, termasuk Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Bangunan Rumah Sakit Dustira, Bangunan Gedung Sudirman Cimahi, dan Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi.

PJ Wali Kota Cimahi juga mengungkapkan bahwa seremonial penetapan dua cagar budaya, yaitu Gedung ex Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius, merupakan komitmen pemerintah kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya. Ia berharap bahwa langkah ini akan memungkinkan masyarakat melihat sejarah perkembangan kota dari masa lalu hingga saat ini.

Dalam konteks masa depan, pemerintah kota Cimahi akan berkolaborasi dengan pihak PT. Deswita Jawa Barat untuk menentukan teknis pengelolaan kedua bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

Pimpinan infrastruktur pariwisata, Riki Robiansyahpari, juga menekankan pentingnya menjaga dan merawat bangunan bersejarah seperti Gedung ex Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius. Pemeliharaan aset-aset cagar budaya diakui sebagai tugas yang memerlukan investasi yang cukup besar, terutama dalam hal pemeliharaan struktur bangunan. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah kota Cimahi dalam upaya pelestarian warisan budaya ini.

Penetapan Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi merupakan langkah yang penting dalam menjaga dan merawat warisan budaya kota. Pemerintah kota Cimahi berkomitmen untuk melestarikan sejarah dan identitas budaya masyarakatnya, serta mempromosikan nilai-nilai budaya tersebut kepada masyarakat luas dan dunia internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *