CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Pemerintah Kota Cimahi terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk dedikasi dan integritas yang tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai salah satu bentuk rencana aksi Reformasi Birokrasi General yang telah ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui upaya percepatan perbaikan aspek yang belum optimal berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman RI tahun 2023, Pemerintah Kota Cimahi, melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi menggelar Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024, Rabu (28/02/2024) bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Maria Fitriana dalam laporannya mengatakan tujuan diselenggarakannya rakor ini adalah:
1) Untuk lebih mengoptimalkan pemahaman perangkat daerah pada regulasi kepatuhan terhadap standar
pelayanan publik.
2) Untuk mengkaji ulang dan mereview hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 sebagai bahan perbaikan
dalam menghadapi evaluasi tahun 2024.
3) Untuk memberikan penguatan khususnya bagi anggota tim akselerasi pelayanan publik Kota Cimahi terkait standar
kepatuhan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan bahwa, meskipun hasil evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan RB tahun 2023 Kota Cimahi telah mencapai predikat A (kinerja sangat baik) dan evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Kota Cimahi telah berada pada zona hijau dengan peringkat ke-10 pemerintah kota se-Indonesia dengan opini kepatuhan tertinggi, namun masih terdapat beberapa aspek yang masih harus ditingkatkan melalui tim yang dapat mendorong percepatan dan mengkolaborasikan semua stakeholder untuk bersama-sama merumuskan strategi, melaksanakan aksi nyata, dan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pelayanan publik pada perangkat daerah. Tim ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 067/kep.826-0rg/2024 tentang Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggara Pelayanan Publik, dimana dalam Tim tersebut terdapat bidang inovasi dan pelayanan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik.
Sejalan dengan Maria, Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya usai mengukuhkan Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggara Pelayanan Publik berharap tim yang telah dikukuhkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti halnya untuk Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat Kota Cimahi dapat mengakselerasi terhadap peningkatan pada bidang digitalisasi pelayanan publik dan pengaduan masyarakat. Begitupun untuk perangkat daerah yang lainnya dapat mengakselerasi kualitas pelayanan publik sesuai bidang, tugas, dan fungsinya masing-masing.
“Tim yang kita bentuk karena ada kekhususan tertentu, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, ini bentuk komitmen kami, karena kami merasa pelayanan publik ini adalah suatu prioritas dan memang diharapkan oleh masyarakat,” ungkap Dicky di hadapan awak media.
Menurut Dicky, ada 4 dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu dimensi SDM, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan. “Nah, pada dimensi yang keempat yang masih akan kita perbaiki, dimensi pengaduan. Jika masyarakat adakan komplain, bagaimana salurannya dan bagaimana menanggapinya, dan ini yang perlu akan kita perbaiki. Jadi dari 4 dimensi ini, dimensi pengaduan akan menjadi konsen dan perhatian kita,” pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada Rakor Kick Off Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2024 Kepala Keasistenan Pencegahan Ujang Solihul Wildan, Asisten Pencegahan Maulana Ihsan, dan Asisten Pengaduan Masyarakat Marzuqo Septianto (Bidang IKPS).