BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di lokasi RT 04/RW 01, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor diduga telah mengabaikan keselamatan para pekerja.
Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan Jum’at (16/8/2024) tidak ada satupun pekerja yang terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan lengkap seperti, helm safety, sepatu boots, rompi dan sarung tangan yang seharusnya disediakan kontraktor untuk keselamatan dan kesehatan kerja dilapangan.
Pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Kyanita Pradana dan bertindak sebagai konsultan pengawas CV. Rancang Alam Engineering dengan No./ Tanggal SPK: 027/02-SPK/BEN.SEL.06/PPK/DPP/VIII/2024, masa pelaksanaan 60 Hari Kalender ini menghabiskan biaya sebesar Rp. 199.602.283,00,- ( Seratuh Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga) yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Bogor TA. 2024.
Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang kese pasal (12), dimana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai/pengawas keselamatan kerja.
2. Menggunakan APD Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan K3 dan APD yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pada BAB III, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, kewajiban bila memasuki tempat kerja dengan pasal 13 yang berbunyi “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”.
Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3;
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 87
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam pasal 190 UU RI No. 13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi ;
Ayat (1) : Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat (2), pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat (3), pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ayat (1) :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. pembatasan kegiatan usaha;
4. pembekuan kegiatan usaha;
5. pembatalan persetujuan;
6. pembatalan pendaftaran;
7. pemberhentian sementara sebagian atau
8. seluruh alat produksi;
9. pencabutan izin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana yang di maksud ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Menteri. (Ayub)