Pembangunan RKB SDN Leuwiliang 02 Diduga Ada Manipulasi dan Indikasi Korupsi

BOGOR, LENSAJABAR.COM . Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SDN Leuwiliang 02 diduga terindikasi adanya manipulasi dan syarat dengan korupsi, pasalnya anggaran senilai Rp.1.075. 654.300,- disinyalir pihak pelaksana (kontraktor, red) dalam pembangunannya menggunakan bahan material kurang berkualitas.

Terlihat dilokasi, bahan material pasir menggunakan pasir merah dan semen memakai merk murahan dituding kurang berkualitas, dan diperkirakan jika digunakan hasilnya bangunan RKB tersebut tidak akan bertahan lama, dan cepat rusak kembali.

Ruang Kelas Belajar, yang sedang dibangun diketahui sebanyak lima ruang kelas baru bertingkat. Rabu (19/10/22).

Dari hasil pantauan media dan LPKSM Patroli serta LSM KPK Nusantara di lapangan, saat diwawancarai, Amin sebagai kepala tukang (mandor bangunan, red) dirinya tidak mengetahui akan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar bangunan yang dikerjakannya.

“Saya tidak tau gambarnya seperti apa dan RAB nya juga, silakan bisa ditanyakan kepada pelaksana atau kepala sekolahnya,” kata Amin.

Sementara, Kepsek di sekolah itu saat hendak dikonfirmasi sedang tidak berada ditempat.

Sedangkan pihak pelaksana pembangunan RKB SDN 02 Leuwiliang, susah ditemui untuk diminta keterangan terkait bahan material yang diduga tidak berkualitas dan RAB pembangunannya.

Saat dihubungi, Judika selaku pelaksana proyek RKB tersebut, lewat telepon jaringan WhatsApp, tidak ada jawaban dan tanggapan, seolah pihak pelaksana menghindar dari awak media.

Diketahui, proyek pembangunan RKB di SDN 02 Leuwiliang, dikerjakan oleh CV. Surya Sari Putra sebagai pemenang lelang penyediaan barang dan jasa, sementara konsultan Pengawas oleh CV. Waguna Tohaga.

Dalam Pembangunan RKB yang dikerjakan pihak pelaksana (pihak ke 3) itu disinyalir terkesan tidak transparan dan asal jadi meskipun menggunakan bahan material kurang berkualitas yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.

Seperti diketahui, dalam RAB setiap pembangunan, adanya anggaran untuk menerapkan K3, sedangkan jika dilihat di lokasi pembangunan, para pekerja tidak dilengkapi APD. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. Padahal untuk keselamatan kerja sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan juga bagi pelanggaran undang-undang ini terdapat ancaman berupa pidana.

Banyak pihak meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan dan sanksi dan langsung turun kelapangan mengecek hasil pekerjaan pembangunan RKB SDN 02 Leuwiliang untuk ada kepastian yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *