Pemakai dan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Satres Narkoba di Hari Yang Sama

MUBA,LENSAJABAR.COM – Dalam Waktu yang tak cukup lama ditempat berbeda Satuan Reserse narkoba Polres Muba berhasil menangkap Pemakai yang diduga Sabu dan Pengedar yang diduga Exstacy, Rabu 12 februari 2020.

Dari kedua tersangka pemakai bernama Haris Mubarok (36) Warga Jalan Merdeka Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah Nopol BG 2584 BR Sedangkan tersangka pengedar bernama Samsu (48) warga Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba dengan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir yang diduga narkotika jenis Extacy logo Red Bull warna hijau dengan berat 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH membenarkan bahwa sat reserse narkoba menangkap 2 (dua) orang tersangka yakni pemakai dan pengedar, Rabu (12/02/2020).

“Betul, kita tangkap dua orang dalam kasus narkoba. Satu pemakai dan satu pengedar. Saat ini masih dalam penyidikan kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rabu (12/02/2020) sekira pukul 09.50 Wib Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada di Jalan Lintas Sekayu-Betung Dusun I Desa Lumpatan I Kec. Sekayu Kab. Muba sering dijadikan tempat Nyabu hingga akhirnya penyelidikan dilakukan dan tersangka Haris Mubarok berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Selang waktu lima jam, sekira pukul 14.30 wib anggota Satres Narkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penghuni kontrakan di Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba sering mengedarkan Narkotika Jenis Exstacy.

Tak mau informasinya lepas, personil kembali memastikan keberadaan tersangka Samsu hingga akhirnya Aparat kepolisian sat narkoba langsung melakukan penggerebekan sehingga barang bukti hasil penggeledahan ditemukan dan langsung diakui barang itu miliknya yang siap edar.

Saat ini kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk proses selanjutnya.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call CENTER 082180453746,” tutup Kasat.

(Ril)