Pelaku Penggelapan Mobil Asal Babat Supat ,Berhasil Diamankan Di Kabupaten OKU

MUBA, LENSAJABAR.COM — Unit Reskrim Polsek Babat Supat resort Musi Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan dan Penipuan Kendaraan Mobil, Seorang tersangka bernama Awaludin (35) ditangkap didesa Pusar kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Oku Induk.

Dari penangkapan terhadap tersangka ini, Polisi Unit Reskrim Batsu berhasil menyita 1(satu) unit mobil Avanza dengan nopol BG 1731 ZD warna kuning metalik.

Kapolsek Babat Supar ,”pengungkapan kasus ini kita lakukan berdasarkan laporan dari korban Novri Anto (35) warga dusun II Desa Barang Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba ini, begitu mendapatkan laporan dari SPK bahwa korban penipuan dan penggelapan pada Rabu (17/4/2019) pagi.

Selanjutnya kita lakukan langsung penyelidikan yang akhirnya Sabtu (25/05/19) kita langsung meluncur ke tempat persembunyiannya dan kemudian kita bekuk, barang bukti juga kita turut amankan.
Saat ini masih kita proses”‘ungkap kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek babat supat IPTU Marzuki, S.os.

Diceritakan zuki, tersangka yang merupakan warga dusun II desa sukamaju kec babat supat ini Rabu 17 April 2019 menyewa mobil korban selama 3(tiga) hari dengan perjanjian akan membayar sewanya sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setelah selesai menggunakan sesuai perjanjian.

Namun batas waktu yang selama tiga hari tersebut mobil tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa tak ada niat baik dari tersangka langsung melaporkannya ke SPK Polsek Babat Supat, 1 (satu) bulan lebih menghilang akhirnya personil Polsek mengetahui keberadaannya langsung bergerak cepat dan dipimpin langsung oleh Kapolsek pada saat penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa kemapolsek beserta barang bukti untuk diproses selanjutnya sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).(RSP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *