Pelaku Penganiayaan Seorang Guru, Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM — Pelaku penganiaya guru berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (23/04/2019)

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kasat Reskrim polres Muba AKP Delli Haris SH.,MH menuturkan ,“Alhamdulillah berdasarkan dari hasil penyelidikan, dini hari Selasa (23/4/2019) Sekitar jam 01.00 wib, anggota sat Reskrim Polres Muba Unit Opsnal (Buser) yang di pimpin Kanit Pidum IPTU Dedi Hariyanto.,S.,H berhasil mengamankan tersangka atas nama Heri Susanto Alias Otong (28) di kediamannya di dusun IV desa bailangu timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan”.

Kejadian bermula pada hari sabtu tgl 23 maret 2019 sekitar pkl 12.00 wib, saat korban atas nama Wanhar (51), PNS Guru, Alamat Dusun I Desa Lumpatan II Kecamtan Sekayu Kabupaten Muba pulang dari mengajar, kemudian diperjalanan di simpang PT. Medco desa bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba korban di berhentikan oleh pelaku atas nama Heri Susanto Alias Otong (28), warga Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Modus operandi pelaku ini ialah berpura-pura menumpang kendaraan korban untuk minta diantarkan ke desa bailangu, Setibanya di Tkp pelaku minta diberhentikan setelah kendaraan berhenti pelaku langsung menusuk korban pada bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah pisau.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung tengah sebelah kanan dengan panjang 3 cm lebar 0,5 cm dan dalam 3 cm, lalu korban berhasil melarikan diri.

“Saat ini pelaku telah berada di polres muba guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku akan di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 thn kurungan.” Ujar Kasat Reskrim

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim menghimbau “Kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dimanapun dan disaat apapun, karna Kejahatan Tidak Memandang Siapa Kita”.Pungkas Kapolres Melalui Kasat Reskrim. (Riyan).