Pelaku Begal Cikapayang Berhasil Diringkus, Satu Orang Meninggal Dunia

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Cikapayang Bandung, Kapolda Jabar didampingi wakapolda Jabar, PJU Polda Jabar, Karumkit Sartika Asih, Kapolrestabes Bandung, PJU Polrestabes Bandung yang di gelar di Rumah sakit Bhayangkara Sartika Asih Jalan Moh.Toha Bandung , Rabu (5/9).

Jajaran Polda Jabar bekerja sama dengan Polrestabes Bandung telah berhasil meringkus dua orang pelaku pembegalan di jalan Surapati kelurahan lebak gede kecamatan Coblong kota Bandung yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat kejadian tersangka YA yang berperan sebagai joki mengendarai sepeda motor dan membonceng AS alias Ami yang berperan sebagai eksekutor, kedua pelaku melakukan aksinya dijalan surapati sekitar jam 03:40 wib, pelaku langsung memepet kendaraan yang dikemudikan Korban Eva Aprilia yang saat itu membonceng korban Shanda Puti Denata, pelaku AS mengambil tas korban yang dibawa shanda secara paksa sampai kendaraan korban terjatuh sehingga helm terlepas dan kepala membentur aspal, selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas korban.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan , motif pelaku “Hanya curas, namun kebetulan pada saat ditarik korban menahan, terjatuh dan helm terlepas sehingga terbentur aspal,” katanya.

Atas kejadian tersebut kedua korban dirawat dirumah sakit, saat ini korban Shanda Puti Denata sempet kritis dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan korban Eva Aprilia mengalami luka patah tulang dan saat ini masih dalam perawatan.

Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda, pelaku AS alias Ami warga sukaluyu kelurahan Cihaurgeulis kecamatan Cibeunying Kaler ditangkap 4 september 2018 sekira pukul 18:30 wib didepan Griya Pahlawan, sedangkan YA ditangkap 5 september 2018 pukul.04:00 wib di Rancamanyar Cibaduyut Kabupaten Bandung.

Saat AS menunjukan rumah pelaku YA, pelaku AS alias Ami berusaha mengecoh petugas dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, ” Bahwa Saat dilakukan penangkapan terjadi perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur karena melawan. Inisial AS yang berperan sebagai eksekutor meninggal dunia, kemudian YA yang berperan sebagai joki dilumpuhkan” katanya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 buah Hp Korban dan 1 unit kendaraan bermotor yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi sadisnya.

Saat ini pelaku YA ditahan di rutan Polda Jabar dan diproses DitresKrimum unit 2 subdit 3/Jatanras Polda Jabar untuk dikembangkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.***(MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *