Pelaksanaan Eksekusi Tanah Serta Objek Rumah di Kawal Ketat Aparat.

BANDUNG,LENSAJABAR,COM – Eksekusi terhadap bidang tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara Nomor : 56/Pdt.Eks/Kons/2019/PN.Blb, pada pengadaan tanahi wilayah Desa Tagog Apu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, telah dilaksanakan areal lahan tersebut untuk Trase proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), yang dilaksanakan oleh Polres Cimahi Polda Jabar, eksekusi tersebut dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, Senin 24/02/ 2020

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jawa Barat, Karo Ops Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Dir.Intelkam Polda Jabar, Dir. Reskrimum Polda Jabar, Dir. Sabhara Polda Jabar, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/ Cimahi, Danyon B Sat Brimob Polda Jabar, Wakapolres Cimahi, Para PJU Polres Cimahi, Para Kapolsek Jajaran Polres Cimahi, Panitera Pengadilan Bale Bandung Sebagai Pembaca Eksekusi, Denry Purnama, SH, MH., Manager Legal Litigasi PT. PSBI, Satrio Wibowo P, S.H., C.LA., Direktur Operasional PT. PSBI M. Nasyir, Tim Pembebasan Lahan PT. PSBI Kab. Bandung Barat,Nanang,Erik, Mamat serta tim pembebasan lahan PT. PSBI Kota Cimahi,

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mamaparkan”bahwa personel yang melaksanakan pengamanan Eksekusi berjumlah 454 orang personel Polres Cimahi dan Polsek jajaran.(Pamka dan Pamtup) 1 SSK Brimob Polda Jabar, 1 Regu Personel Intelkam Polda Jabar (7 orang), 1 Pleton Tim Negosiator Polwan Polda Jabar, 30 orang Personel bantuan dari Kodim 0609/ Cimahi serta 50 orang Personel Satpol PP Kab. Bandung Barat.” Papar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga

Lanjutnya” Adapun data objek yang dilakukan Eksekusi adalah
1.Bidang tanah milik Sdri. Ijah / Sumarna, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 03 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
2,Bidang tanah milik Sdr. Suherman, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 03 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
3.Bidang tanah milik Sdr. Agus Gunawan, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 04 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

4.Bidang tanah milik Sdri. Atikah, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 04 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
5.Bidang tanah milik Sdr. Cahyana, alamat : Kp. Neglajaya Rt. 04 Rw. 12 Desa Tagogapu Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.

Masih kata” Kabid Humas Polda Jabar, Kegiatan pengamanan eksekusi objek rumah tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP berupa Tactica Wall Game, yang dilanjutkan dengan tim pertama dibawah pimpinan KBO sabhara melakukan pembentangan tali batas parameter batas,

serta tim kedua dibawa pimpinan kasat reskrim dan kasat intel melakukan pengosongan dan pengamanan area yang akan dilakukan eksekusi, Tim ketiga terbagi 5 tim dipimpin masing masing perwira pengendali Kapolsek berpangkat Kompol melakukan koordinasi dengan pemilik rumah dan memastikan tidak ada orang lain selain pemilik rumah yg berada di dalam rumah serta keempat dipimpin Kasat Sabhara mendampingi panitera dalam pelaksanaan eksekusi,Allhamdulillah semua berjalan sesuai rencana dengan aman dan lancar,” terangnya

Langkah selanjutnya dilakukan pembongkaran, pengosongan dan pendataan barang-barang yang berada di dalam rumah para Termohon Eksekusi.( Moh.Asep/ Kabid Humas Polda jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *