PDAM Tirta Sukapura Segera Naik Tarif, Pelanggan Tasikmalaya Pasrah

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, H. Safari Agustin

TASIKMALAYA– Awal tahun 2018 mendatang, tarif dasar pelanggan PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya naik 10 hingga 20 persen. Rencana tersebut sudah lama dilakukan pengakajian dan pembahasan dengan pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

” Rencana kenaikan atau penyesuaian tarif yang akan diberlakukan awal tahun mendatang sudah melalui proses pembahasan yang panjang, kata Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, H. Safari Agustin seusai Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor PDAM, Jalan A.H. Nasution,” Selasa (22/8/2017).

Rakor tersebut dihadiri Asisten I dan II Pemkab Tasikmalaya, Bappeda, Dinas Pendapatan, DPPKAD, Bagian Ekonomi dan Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya serta para Direksi PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya.

Menurut Safari, beberapa dasar pertimbangan kenaikan tarif. Yakni, sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif Air Minum juga berdasarkan kebutuhan biaya operasional pegawai, cakupan pelayanan serta biaya operasional perusahaan yang tinggi.

” Konsekuensi kenaikan tarif, PDAM mesti meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya, melakukan perbaikan dan mengganti pipa-pipa yang bocor dan rusak, menambah pelanggan baru serta meningkatkan volume air,” beber dia.

Salah seorang pelanggan PDAM Tirta Sukapura, Dina Oktaviani, warga Pasar Rel Mayasari, Kota Tasikmalaya mengaku kurang setuju. Pasalnya, saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih rendah.

” Kalau bisa jangan dinaikkan karena perekonomian masyarakat tidak menentu,” kata Dina.

Dina pun pasrah jika keputusan tersebut tetap akan menaikan dasar tarif PDAM.

” Kita pasrah saja. Hanya saja saya minta kenaikan tarif tersebut diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik,” singkatnya ( Sumber : fokusjabar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *