Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rizky Aditya Putra – Abdul Hamid Menang di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, LENSJABAR.COM – Hari ini, Senin (24/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Putusan dibacakan pada sidang hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Adapun hasil sidang, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rizky Aditya Putra – Abdul Hamid Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih periode 2024 – 2029.

Ditemui usai sidang putusan, Bupati Lamandau terpilih Rizky Aditya Putra mengatakan bahwa ini putusan yang sangat adil karena apa yang diperjuangkan selama proses dari mulai sidang awal hingga putusan mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Alhamdulillah, perjuangan kami selama ini di gedung (Mahkamah Konstitusi, red) sebagai tempat mencari keadilan dapat memutuskan hasil sidang yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ungkap Bupati Rizky kepada wartawan di gedung MK, Senin (24/2/2025).

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum pasangan Rizky Aditya Putra (Bupati) dan Abdul Hamid (Wakil Bupati) Lamandau terpilih Jeffriko Seran menambahkan, selama dua bulan ini berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya yakin bahwa dalil-dalil yang didalilkan dari pemohon semua tidak benar dan apa yang mereka tunjukan itu semua tidak benar, karena apa sebenarnya mereka yang melakukan itu.

“Bagi mereka mendalilkan kita yang melakukan itu, namun memang pasangan itu pak Rizky dan pak Hamid memang itu sudah pilihan masyarakat, namun apapun yang terjadi itu adalah pilihan masyarakat. Dan hari ini putusan Mahkamah Konstitusi menggambar bahwa hukum itu di Indonesia ini masih tetap ada,” tandasnya.

Pos terkait