Para Peserta “Membanjiri ” Saresehan Nasional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Saresehan Nasional

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan acara Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertempat di Hotel Grand Pasundan, Bandung, Selasa (22/10)

Direktur kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi Dra. Christiyanti Ariani M.Hum., mengungkapkan” Eksistensi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat ini telah jelas jaminan hukumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (2)”.

“Selain itu, juga telah diakui di Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta peraturan pelaksanaannya” tandasnya.

“Eksistensi penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME semakin kuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 18 Oktober 2017, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagi No 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil”tegas Christiyanti.

“Tidak kalah pentingnya dengan terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pada “Azaz Keberagaman” bahwa pemajuan kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku, agama, ras, dan kepercayaan” katanya.

Christiyanti mengakui, Realitas kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dirasa belum maksimal.

Lebihlanjut Christiyanti menambahkan, Hal ini disebabkan oleh banyak hal, salah satunya terkait dengan masalah kapasitas kelembagaan yang lemah, regenerasi yang belum optimal, relasi antara penghayat dengan penganut agama besar baik secara individual maupun kolektif yang cenderung diskriminatif, dan belum terintegrasinya sosialisasi regulasi terkait penghayat kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Berdasarkan data tahun 2018 yang ada pada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, jumlah organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 190 organisasi berstatus pusat dan 985 organisasi berstatus cabang yang perlu untuk terus dikuatkan dan diberdayakan keberadaan dari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini”Paparnya.

“Oleh karenanya, maka Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memandang perlu untuk menyelenggarakan Sarasehan Nasional yang ditujukan untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam upaya untuk meningkatkan peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kerangka pelestarian nilai-nilai luhur, dan dalam membangun budi pekerti dan karakter bangsa” pungkas Christiyanti. (Yus)