Bogor, Lensajabar.com – Ramainya pemberitaan yang berjudul “Diduga Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik” terkait tidak dipasangnya papan di salah satu proyek di desa Cihideung Ilir Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tapi akhirnya papan tersebut terpasang.
Sudah seharusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 jelas sebelum pengerjaan papan proyek harus terpasang.
Namun hal ini berbeda yang dilakukan pemerintah desa Cihideung Ilir papan proyek baru terpasang sesudah pengerjaan berjalan dan setelah ada pemberitaan dibeberapa media.
Kalau lihat paparan diatas, hal tersebut sudah menyalahi aturan yang berakibat pada kepentingan publik, yakni pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dengan ancaman hukum pidana. (Tim FJP2)