Pangdam II/Swj Ikuti Arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, S.I.P., M. Hum., didampingi Danrem 044/Gapo Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Asops Kasdam II/Swj, Kakesdam II/Swj dan Waasintel Kasdam II/Swj, mengikuti arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Senin (18/5/2020) bertempat di Ruang Puskodal Makodam II/Swj Jl. Jenderal Sudirman KM. 2,5 Palembang.

Dalam arahannya melalui Video Teleconference (Vidcon) tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Letjen TNI Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) menyampaikan beberapa poin terkait kegiatan Pengamanan Lalu Lintas sebelum dan sesudah Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.Tahun 2020.

Selain Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Manardo, tampak juga sejumlah narasumber seperti, Menko Maritim dan Investasi RI Letjen TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam RI Mahfud MD dan Wakil Kepala BIN Letjen TNI (Purn) Teddy Laksamana.

Dalam arahannya, Letjen TNI Doni Manardo, menekankan diharuskannya mencegah kegiatan mudik dengan mengerahkan seluruh tenaga dan pikiran.
“Beberapa daerah sudah menunjukan hal positif yaitu menurunnya kasus Covid 19, hal tersebut harus ditingkatkan dan tetap dijaga”, ungkapnya.

Kemudian Doni juga meminta agar dukungan logistik bagi petugas lapangan yang masih dianggap kurang agar dikomunikasikan kepada gugus tugas daerah dan diajukan kepada gugus tugas pusat guna mencegah kegiatan mudik maupun pasca mudik.

Selain itu, bagi warga/masyarakat yang terkena PHK yang tetap berupaya mudik agar diurus dan diperhatikan logistiknya oleh daerah, harapannya ada salah satu instansi yang membantu dan menyiapkan sarana dan prasaran mereka atau bantu dikembalikan ke daerah masing-masing.

“Luangkan waktu untuk berkoordinasi tentang permasalahan di lapangan guna mencegah penyebaran Covid 19. Laksanakan sosialisasi dan penyebaran selebaran virtual sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat”, pungkasnya.

Selanjutnya, dia juga mengungkapkan masih ada laporan dan pemberitaan media bahwa, masih ada Mall yang buka agar dikoordinasikan kepada semua pihak untuk melaksanakan penutupan Mall karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang membuat masyarakat kecewa dan payung hukumnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Undang-Undang Kesehatan.

Suatu himbauan bagi mereka yang sudah terlanjur mudik dan tidak sesuai aturan maka bisa dilakukan karantina oleh aparat desa.

“Seluruh Provinsi yang warga perantaunya berpotensi pulang kampung agar Pemda masing-masing membantu menghimbau dan mengkomunikasikan kepada keluarga agar tidak mudik”, tuturnya.

Arahan lain Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini adalah membangun Posko gabungan di daerah secara lengkap dan komperhensif sebagai sarana komunikasi dan koordinasi untuk antisipasi perkembangan situasi Covid 19.
(Pendam II Swj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *