BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady pimpin langsung pengungkapan kasus curanmor dan pemalsuan STNK bertempat dilapangan Mapolda Jabar, Senin (11/11).
Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 41 Unit kendaraan roda Empat hasil curian beserta beberapa surat-surat kendaraan yang telah dimodifikasi alias palsu dan 11 (Sebelas) orang tersangka.
Kapolda Jabar Irjen pol Rudy Sufahriady mengatakan, modus yang digunakan dari hasil pencurian tersebut dengan cara memodifikasi dengan memakai STNK palsu lalu dijual, kita amankan 41 Unit kendaraan roda Empat berbagai jenis.
“Tersangka memalsukan STNK tersebut caranya mengapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan mengunakan amplas secara perlahan supaya tidak rusak dan kemudian bisa langsung di ketik dengan menggunakan Laptop dan langsung di print, setelah diprint selanjutnya STNK diberi warna dengan menggunakan pensil warna supaya menyerupai yang aslinya,” ucapnya Rudy.
“Setelah memalsukan STNK tersebut tersangka lalu menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti yang ilegal dengan menerangkan, bahwa kendaraan dengan surat ilegal ini di jual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu” lanjut Rudy.
“Dua orang tersangka diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri yaitu :WJ,ZRN,SD,KT,AM,US,MT, SP, dan DT.” tandas Rudy.
“Menurut keterangannya, para pelaku membuat surat penitipan perawatan tersebut barang bukti atas permintaan si pemohon yg di ketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas yg berwarna pink dan memakai kop satu instansi yg dicap dan tanpa sepengetahuan Instansi terkait,”ucapnya
“Atas perbuatanya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dan pelaku pemalsuan STNK di jerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara.(Bambang k)






