Palembang Zona Merah, Kasat Pol PP Sumsel Imbau Masyarakat

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Palembang, yang ditetapkan sebagai wilayah zona merah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes), di titik keramaian yang masih tidak mematuhi Prokes.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung, Kasat Pol PP Sumsel, Aris Sapurta bersama tim gabungan dari TNI-Polri, dan menyambangi titik keramaian pusat perbelanjaan Pasar Swalayan JM, Opi Mall serta beberapa Cafe, yang masih ditemukan tidak mematuhi Prokes.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan tersebut, kita prioritaskan untuk mengadakan penertiban atau edukasi mensosialisasikan serta penegakan Prokes, dimana saat ini Palembang ditetapkan sebagai masuk wilayah zona merah,” ujar Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Sapurta S,Sos M,Si saat di wawancarai awak media, Kamis (29/04/2021) dini hari.

Aris mengatakan, jadi mereka tadi berkeliling ke tempat-tempat titik kerumunan, dan para anggota juga mendapatkan beberapa masyarakat Palembang, yang dengan sengaja tidak menggunakan masker dan diberikan hukuman Squat Jump.

“Kita akan memberikan sanksi kepada para pelanggar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 37 Tahun 2020, di antaranya melakukan Squat Jump, Push Up dan menyanyikan lagu – lagu wajib Nasional,” ucapnya.

Menurut Aris, ia mengimbau kepada masyarakat agar Prokes harus terus di laksanakan, karena tanpa bantuan serta dukungan peran dari Pemerintah dan masyarakat, maka wabah Covid 19 ini, akan sulit sekali dapat berakhir ataupun menurun.

“Jadi, kesadaran diri kita sendiri untuk selalu mematuhi Prokes, seperti Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak (3M) dan Tracing, Testing, Treatment (3T), mudah – mudahan Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga Palembang akan menjadi wilayah zona kuning bahkan wilayah zona hijau termasuk juga Provinsi Sumsel,” katanya. (Del)