Orang Tua Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pasrah Dengan Apa Yang Terjadi

Orang Tua Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pasrah Dengan Apa Yang Terjadi

KAB. SEMARANG, LENSAJABAR.COM — Mengawal kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan juga oleh anak dibawah umur yang terjadi didesa Pagersari kecamatan Bergas kabupaten Semarang. Tim gabungan liputan mencoba mendatangi rumah pelaku di Kp. Segeni desa Pagersari Kecamatan Bergas dengan tujuan untuk mengklarifikasi adanya temuan tersebut.

Sebelum masuk ke rumah pelaku, tim langsung dicegat oleh yang belakangan diketahui sebagai Kakung (kakek, red) pelaku berinisial T sekitar usia 65 tahun dengan mengatakan bahwa ini sudah dipanggil oleh Dinas, silahkan saja hubungi orang Dinas.

Setelah dijelaskan bahwa tim adalah wartawan dan tidak ada yang bisa menghalangi kinerja wartawan, akhirnya tim bisa diterima oleh orang tua pelaku.

Adalah W, selaku ayah kandung pelaku yang menerima tim liputan didampingi oleh kerabat lainnya.

Saat dicecar dengan berbagai pertanyaan dari tim, orang tua pelaku seperti orang yang bingung, cuek serta masa bodoh terhadap kejadian ini dan di tanya juga hanya bisa diam, kadang-kadang menjawab seadanya, seperti ada yang menyeting terkait ucapannya. Ada apa?.

“Pihak korban mengajukan kompensasi yang diluar batas kemampuan saya, ya saya akhirnya pasrah jika ini harus tetap lanjut,” ucapnya, Selasa (4/10/2022).

Padahal jika melihat dari segi keadaan ekonomi keluarga pelaku dengan memiliki rumah yang mewah untuk ukuran warga desa, kendaraan roda empat yang mewah pula, serta bekerja di salah satu perusahaan jamu terkenal di Jawa Tengah.

Setelah ditanya perihal bagaimana apabila itu terjadi pada anak anda apa jawaban anda, dia tidak dapat membayangkan, dan bingung.

Orang tua pelaku (ayah, red) dengan penuh rasa kebingunan atau pura – pura tidak tahu, sambil mengakhiri pertanyaan tim kepada W. (Red).