BOGOR, LENSAJABAR.COM – Redaksi media online kupasmerdeka melaporkan perkara yang dilakukan oknum wartawan media online reformasiaktual yang bernama Samsudin atas fitnah keji dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 2 (3) Undang- Undang ITE jo Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ke Polres Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Senin (6/2/2023).
Pimpinan Redaksi media online kupasmerdeka, Hero Akbar atau yang sering disapa Moses mengungkapkan, laporan ini diterima dengan nomor 001/KM.COM/S.LP/II/2023 oleh Briptu Nia Puspitasari, dan dilakukan atas dasar fitnah keji karena membekengi (memback up, red) MTs Al-Makmur Parungpanjang perihal Program Indonesia Pintar (PIP).
“Laporan ini sudah diterima dan dilakukan atas fitnah keji oknum wartawan media Reformasiaktual saudara Samsudin yang menyebut media saya membekengi!. Saya bantah tidak sama sekali!, apalagi dia bilang sudah mengkonfirmasi ke redaksi, nyatanya sampai saat ini belum ada sama sekali,” bantah keras Moses.
Ia menuturkan, seharusnya wartawan itu mematuhi Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999, 11 Kode Etik Jurnalistik dan ‘cover both side’ (perimbangan berita/ berita atau informasi yang melibatkan dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan, red).
“Seorang jurnalis itu harus mematuhi Undang-Undang Kebebasan Pers nomor 40 tahun 1999, 11 Kode etik jurnalistik, ‘cover both side’, dituntut untuk mengedepankan prinsip obyektivitas, memilah, memilih dan menyaring. Jadi jangan sembarangan menjadi wartawan, akan tetapi ada peraturan yang perlu ditempuh, ditepati dan dijalankan,” tutur Moses.
Moses mendesak Kapolres Kabupaten Bogor Iman Imanuddin dan jajaran untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya.
“Saya mendesak kepada Kapolres Kabupaten Bogor Iman Imanuddin dan jajarannya untuk menyelesaikan masalah ini sampai akarnya, jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini di Bogor (jeruk makan jeruk). Saya akan tindas media ini, wartawan saya datanya akurat tidak bohong, apalagi sudah mengancam nyawa wartawan saya, sampai lubang semutpun saya cari sampai tuntas, apalagi sudah mengaku anggota PWI Kabupaten Bogor tapi nyatanya bohong besar,” desak Moses.
Hal senada diungkapkan Penasehat Hukum Kupas Merdeka dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Medi Subandi, SH. Ia meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor Iman Imanuddin beserta jajaran untuk menindaklanjuti perkara ini.
“Di dalam dunia jurnalistik ada yang namanya 11 Kode Etik Jurnalis. Oleh karena itu bersamaan dengan perkara yang menimpa salah satu jurnalis media kupasmerdeka yaitu saudara HSMY (Hari Setiawan Muhammad Yasin), terkait perkara tersebut kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Bogor,” katanya.
“Bahwa saya sebagai penasehat hukum salah satu anggota media kupasmerdeka meminta dengan sangat agar Bapak Kapolres Bogor beserta jajaran untuk segera menindak lanjuti perkara ini, sebab dikhawatirkan akan menjadi permasalahan yang akan menjadi konflik antar media,” tegas Medi Subandi.
Medi menambahkan, laporan ini berdasarkan Pasal 27 ayat ( 3) Undang – Undang ITE jo Pasal 310 KUHP (“Menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”).
“Surat laporan polisi ini melaporkan salah satu oknum wartawan reformasiaktual.com yang diduga melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat ( 3) Undang – Undang ITE jo Pasal 310 KUHP. Tujuannya adalah agar semua media baik online maupun media cetak ketika bertugas harus sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memegang teguh 11 Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Medi. (red/km)